Tak Lagi Garang, Kubu Moeldoko Melunak Usai PK Ditolak Mahkamah Agung

Inisiator KLB Partai Demokrat HM Darmizal MS. @ foto Istimewa

MAHKAMAH Agung atau MA menolak Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan partai Demokrat kubu Moeldoko, Kamis 10 Agustus 2023.

Atas keputusan itu, mereka mulai melunak dan menghormati keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat,” kata inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS dalam siaran pers , Kamis, 10 Agustus 2023.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka kita harus menghormati keputusan MA itu.

“Seluruh peserta yang terlibat dalam KLB partai Demokrat harus legowo dengan keputusan MA,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

Dirinya berharap, kedepan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

“Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” pungkas Darmizal.

Diketahui, hari Ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono. (fit/haf)

Exit mobile version