Tak Diangkat jadi Karyawan, Bekas Pegawai Nekat Curi Peluncur Kembang Api

Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah (kanan) dan tersangka pencuri alat peluncur kembang api saat jumpa pers, Senin 28 Maret 2022. @ foto InilahJogja

ALASAN sakit hati karena tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap seorang pria paruh baya nekat mencuri peralatan di tempat usaha majikannya.

Pria berinisial BMN (51) itu tega mencuri peralatan alat peluncur kembang api senilai Rp 50 juta yang terletak di gudang korban yang beralamat di Tompeyan RT 03/RW 01 Kalurahan Tegalrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada pertengahan bulan Januari lalu.

“Pelakunya berinsial BMN adalah bekas karyawan di tempat itu,” kata Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Senin 28 Maret 2022.

Menurut Joko Sumarah, korban yang kehilangan barang itu langsung melapor ke Polsek Tegalrejo.

“Pelaku akhirnya bisa kami tangkap dan mengakui semua perbuatannya,” urai Joko Sumarah.

Turut diamankan sebagai barang bukti diantaranya tiga alat confety atau alat pelontar pita, dua alat jet fire atau alat
semburan api, satu gulung kabel serta satu kotak kontrol pemantik api warna silver yang terbuat dari aluminum.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepada wartawan, tersangka mengaku jengkel kepada majikanya lantaran tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap ditempatnya bekerja.

“Saya ini sudah 30 tahun bekerja disana. Namun, malah teman saya duluan yang diangkat sebagai karyawan. Saya sakit hari,” ungkap tersangka. (fat/zil)

Exit mobile version