Tahapan Pemilihan Lurah di Sleman Ditunda

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri pada tanggal 5 Juli 2021 berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak se-Jawa Bali akibat dari penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi ini disebutkan bahwa penundaan dilakukan terhadap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.

Dalam rapat koordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman secara virtual, belum lama ini, Agung Endarto, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman mengatakan bahwa berdasarkan Surat Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Instruksi Bupati tanggal 9 Juli 2021 yang berisi beberapa hal tahapan Pemilihan Lurah Serentak 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu PPKM Darurat akan ditunda pelaksanaannya.

Tahapan yang ditunda ini meliputi bimbingan teknis bagi Panpilur yang semula dijadwalkan tanggal 13 Juli 2021. Demikian juga untuk ujian tertulis serta pengumuman calon lurah bagi kalurahan yang mempunyai bakal calon lebih dari 5 orang.

Sementara itu untuk pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 19 Juli 2021.

Agung mengatakan, tahapan yang tidak ditunda dalam masa PPKM Darurat adalah pembentukan KPPS yang tetap dilaksanakan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Panpilur tertanggal 19 Juli 2021.

“KPPS Pemilihan Lurah Serentak secara elektronik 2021 terdiri dari 3 KPPS yaitu KPPS di TPS, KPPS Keliling dan KPPS cadangan,” ujarnya.

Petugas KPPS di TPS meliputi ketua KPPS, petugas verifikasi, petugas Token Generator, petugas bilik serta petugas tinta masing masing 1 orang. Dalam melaksanakan tugas, KPPS di TPS dibantu 2 orang petugas keamanan dan 1 tim teknis lapangan (TTL).

Lebih lanjut dikatakan, pemilih karena sakit, lanjut usia, berkebutuhan khusus, dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS akan dilayani dengan mendatangi rumahnya oleh KPPS Keliling. Petugas KPPS keliling terdiri dari ketua dan 1 orang petugas operator alat dibantu 1 petugas keamanan dan 1 orang TTL.

“Pemilih yang teridentifikasi Covid-19 atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak dilayani oleh KPPS keliling dan otomatis kehilangan hak pilihnya,” tegas Agung.

Sedangkan KPPS yang tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit, isolasi mandiri atau berhalangan tetap digantikan oleh KPPS cadangan. (daf/mds)

Exit mobile version