Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Terkini

Surati Presiden Jokowi, 6 Tahun Beli Ruko dari BRI Ternyata Bermasalah

14 Juni 2022
3 min read
0
Surati Presiden Jokowi, 6 Tahun Beli Ruko dari BRI Ternyata Bermasalah

Penampakan ruko di Jalan Raya Brigjen Katamso, Wonosari, Gunungkidul yang telah dibeli ternyata bermasalah dan ditepati pemilik lama (ist)

SEORANG korban penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan, Mustof Ansori kembali menyurati Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Pasalnya sejak tahun 2016, Mustofa telah membeli ruko dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Godean, namun sampai saat ini tidak bisa menempati.

“Surat ini adalah surat keenam yang kami kirimkan kepada Presiden Jokowi. Kami berharap presiden bersedia membantu permasalahan yang dihadapi klien kami,” ujar advokat R. Gatot Kurniawan Sitompul, SH., MH kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya pada 2016, Mustofa dibujuk BRI Kantor Cabang Pembantu Godean untuk membeli satu unit tempat usaha atau ruko di Jalan Raya Brigjen Katamso, Wonosari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai iklan di salah satu surat kabar terbitan Yogyakarta.

BACA JUGA

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

Penyelenggaraan Haji 2025 jadi Trending Topik X

Saat itu karyawan beserta Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menjamin ruko dalam keadaan baik dan dapat segera digunakan pembeli. Setelah melakukan pembelian, pembeli diminta segera melakukan pelunasan dan dilakukan serah terima sertifikat dan unit bangunan.

Janji dapat direalisasikan dengan syarat harus menambah uang sebesar Rp 15 juta dan pembeli segera malakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menyerahkan surat-surat beserta kutipan risalah lelang dan surat kepemilikan ruko kepada pembeli.

Ketika pembeli meminta serah terima unit, BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menjanjikan dalam waktu dekat akan menyerahkan lalu Kementerian Keuangan melalui KPKNL Cabang Yogyakarta mengeluarkan kwitansi sementara Rp 877,2 juta.

Setelah itu pembeli diminta membayar Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak sebesar Rp 21,5 juta. Setelah proses sertifikat jadi akhir Januari, pembali mendatangi bank dan menanyakan kapan unit akan diserahkan namun sekitar Mei 2017 pembeli digugat dalam perkara No 15/Pdt.G/2017/PN.Yyk oleh pemilik lama sebagai gugatan kedua. Gugatan pertama terjadi sebelum penggugat melakukan proses balik nama sertifikat.

Selama ini BRI tidak pernah memberi tahu pembeli jika ruko yang dibeli ternyata ada masalah dan dalam sengketa. Bahkan sampai perkaranya selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrach), pihak BRI Kantor Cabang Pembantu Godean selalu menjawab semua resiko dan masalah unit sudah bukan tanggung jawabnya.

Tetapi KPKNL Cabang Yogyakarta menyampaikan bukti surat dalam sidang perkara No 24/Pdt.G/2019/PN Wno menyerahkan bukti surat berupa Surat Pernyataan BRI Kantor Cabang Pembantu Godean selaku penjual akan bertanggung jawab terhadap penyerahan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak dan bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap kerugian yang timbul.

Pemilik lama ruko di Jalan Raya Brigjen Katamso, Wonosari, Gunungkidul kembali melakukan upaya perlawanan hukum kepada BRI Kantor Cabang Pembantu Godean hingga tahap kasasi. Pihak pembeli selalu berupaya meminta pertanggungjawaban BRI atas kerugian yang diderita, namun dibalas dengan fitnah.

Hingga saat ini ruko yang menjadi masalah masih digunakan dan dipakai pemilik lama tanpa ada upaya BRI Kantor Cabang Pembantu Godean untuk menyerahkan obyek kepada klien kami walau saat ini sudah tidak ada upaya hukum apapun, sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian Rp 125 juta per tahun sejak tahun 2016.

“Untuk itu kami meminta Presiden RI mengevaluasi, memberikan perhatian khusus tentang perkara mafia perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan,” tegas Gatot. (*)

Tags: Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Godeanruko bermasalah
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelenggaraan Haji 2025 jadi Trending Topik X

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

11 Mei 2025
Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

11 Mei 2025
Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

11 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025
Film Dokumenter Berjudul “Batang: Warisan Kebesaran Nusantara” Resmi Diluncurkan

Film Dokumenter Berjudul “Batang: Warisan Kebesaran Nusantara” Resmi Diluncurkan

11 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja