SEORANG korban penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan, Mustof Ansori kembali menyurati Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Pasalnya sejak tahun 2016, Mustofa telah membeli ruko dari Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Godean, namun sampai saat ini tidak bisa menempati.
“Surat ini adalah surat keenam yang kami kirimkan kepada Presiden Jokowi. Kami berharap presiden bersedia membantu permasalahan yang dihadapi klien kami,” ujar advokat R. Gatot Kurniawan Sitompul, SH., MH kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya pada 2016, Mustofa dibujuk BRI Kantor Cabang Pembantu Godean untuk membeli satu unit tempat usaha atau ruko di Jalan Raya Brigjen Katamso, Wonosari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai iklan di salah satu surat kabar terbitan Yogyakarta.
Saat itu karyawan beserta Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menjamin ruko dalam keadaan baik dan dapat segera digunakan pembeli. Setelah melakukan pembelian, pembeli diminta segera melakukan pelunasan dan dilakukan serah terima sertifikat dan unit bangunan.
Janji dapat direalisasikan dengan syarat harus menambah uang sebesar Rp 15 juta dan pembeli segera malakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menyerahkan surat-surat beserta kutipan risalah lelang dan surat kepemilikan ruko kepada pembeli.
Ketika pembeli meminta serah terima unit, BRI Kantor Cabang Pembantu Godean menjanjikan dalam waktu dekat akan menyerahkan lalu Kementerian Keuangan melalui KPKNL Cabang Yogyakarta mengeluarkan kwitansi sementara Rp 877,2 juta.
Setelah itu pembeli diminta membayar Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak sebesar Rp 21,5 juta. Setelah proses sertifikat jadi akhir Januari, pembali mendatangi bank dan menanyakan kapan unit akan diserahkan namun sekitar Mei 2017 pembeli digugat dalam perkara No 15/Pdt.G/2017/PN.Yyk oleh pemilik lama sebagai gugatan kedua. Gugatan pertama terjadi sebelum penggugat melakukan proses balik nama sertifikat.
Selama ini BRI tidak pernah memberi tahu pembeli jika ruko yang dibeli ternyata ada masalah dan dalam sengketa. Bahkan sampai perkaranya selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrach), pihak BRI Kantor Cabang Pembantu Godean selalu menjawab semua resiko dan masalah unit sudah bukan tanggung jawabnya.
Tetapi KPKNL Cabang Yogyakarta menyampaikan bukti surat dalam sidang perkara No 24/Pdt.G/2019/PN Wno menyerahkan bukti surat berupa Surat Pernyataan BRI Kantor Cabang Pembantu Godean selaku penjual akan bertanggung jawab terhadap penyerahan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak dan bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap kerugian yang timbul.
Pemilik lama ruko di Jalan Raya Brigjen Katamso, Wonosari, Gunungkidul kembali melakukan upaya perlawanan hukum kepada BRI Kantor Cabang Pembantu Godean hingga tahap kasasi. Pihak pembeli selalu berupaya meminta pertanggungjawaban BRI atas kerugian yang diderita, namun dibalas dengan fitnah.
Hingga saat ini ruko yang menjadi masalah masih digunakan dan dipakai pemilik lama tanpa ada upaya BRI Kantor Cabang Pembantu Godean untuk menyerahkan obyek kepada klien kami walau saat ini sudah tidak ada upaya hukum apapun, sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian Rp 125 juta per tahun sejak tahun 2016.
“Untuk itu kami meminta Presiden RI mengevaluasi, memberikan perhatian khusus tentang perkara mafia perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan,” tegas Gatot. (*)
Discussion about this post