Sultan: Pemberlakukan PPKM Mikro Tak Bisa Ditunda Lagi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kembali agar masyarakat mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kita harus menjaga sikap “manunggaling wargâ lan pamong” dalam menerapkan PPKM Mikro hingga tingkat RT.

Maka, betapa pun ganasnya serangan Covid-19, niscaya kita pasti bisa memenangkan perang ini,” ujar Sri Sultan, Selasa (22/06) pagi di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Dalam momen Sapa Aruh: Jogja Eling lan Waspada, Wilujeng Nir Ing Sambekala itu, Sri Sultan mengatakan, implementasi PPKM Mikro selama ini belum dijalankan secara maksimal.

Dampaknya Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7%, dan pemakaian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang melebihi angka 60%, melewati batas aman, selain keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan.

“Jawabannya harus berupaya menjauhkan diri dari lengah, “mangasah-mingising budi”, meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial,” jelas Sri Sultan.

Ngarsa Dalem juga menyayangkan masyarakat yang mengabaikan peraturan dari pemerintah.

“Masyarakat-lah yang menjadi subjek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi, hanya akan menjadi aji godhong aking, tak berarti bagai daun kering jika diabaikan dan tidak dilakukan sepenuh hati,” tegas Ngarsa Dalem.

Lengah sedikit saja, akibatnya bisa semakin parah.

“Kita harus lila-legawa dengan menyadari bahwa sedikit kelengahan bisa memperparah dampak pageblug ini.”

Sesuai dengan tema Sapa Aruh yakni Jogja Eling lan Waspada, Wilujeng Nir ing Sambekala, atau selamat dari segala malapetaka, tampaknya tepat sebagai pengingat bahwa untuk memenangkan perang, meraih “bagas-waras tanpâ rubédâ” atau jauh dari gangguan penyakit, hanya bisa dilakukan jika kita “éling lan waspâdâ”.

Di sisi lain, ajakan untuk memperketat kebijakan PPKM Mikro juga disinggung Sri Sultan.

“Kepada pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY, saya tekankan urgensi memberlakukan kebijakan PPKM Mikro secara ketat dan terpadu sudah tidak bisa ditunda lagi,” tegas Sri Sultan.

Sri Sultan lantas menyampaikan empat hal yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten/Kota DIY yaitu:

Melakukan re-inisiasi gerakan Jaga Warga

Mengendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru
Mengaktifkan shelter komunal berbasis gotong-royong di tingkat desa/kelurahan
Menggalakkan karantina wilayah dalam sekup lokal setingkat RT dan Padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan instansi terkait
Gotong royong dan solidaritas sosial juga masih menjadi kekuatan warga DIY yang diyakini oleh Ngarsa Dalem.

“Sekali lagi, pemerintah dan masyarakat harus lumangkah sagotrah, sesuai kearifan lokal masing-masing,” jelas Ngarsa Dalem.

Pilihan terbaik yang dapat dilakukan warga DIY selain memperketat pelaksanaan protokol kesehatan adalah dengan tetap tinggal di rumah.

“Mari jadikan rumah sebagai tempat meraup pahala dalam beribadah, tempat bekerja dalam mengabdi, tempat belajar yang nyaman bagi anak-anak kita. Jika memang demikian, Insha Allah, kita dijauhkan dari malapetaka, dalam kondisi “wilujêng nir sambékâlâ”, tutup Sri Sultan.

Penyesuaian Kebijakan Penguatan PPKM Mikro

Sementara itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021, pemerintah pusat meminta adanya penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang diberlakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Di samping itu, harus ada peningkatan jumlah testing dan tracking di daerah atau RT/RW dengan mengoptimalkan posko tingkat desa. Pimpinan Daerah juga harus menargetkan Positivity Rate dibawah 5%, dengan intensifikasi testing dan tracing, serta percepatan vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021 dan mempersiapkan sentra vaksinasi di sumber keramaian seperti pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Pemda DIY akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur.

“Per hari ini, Ingub (DIY) akan dikeluarkan,” jelas Aji.

Aji menuturkan, ada beberapa peraturan yang disebutkan pada peraturan terbaru pemerintah pusat.

“Untuk perkantoran, di daerah merah diatur WFH 75 persen, kalau oranye dan kuning itu 50 persen. Lalu pusat perbelanjaan, di daerah mana pun, maksimal 25 persen dengan jam operasional jam 22.00. Restoran, kafe, untuk makan di tempat itu sebanyak 25 persen dan untuk pesan antar maksimal jam 20.00. Hajatan kemasyarakatan di daerah merah dilarang, di oranye dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang disajikan di tempat,” urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Ia menambahkan, sekolah untuk daerah merah harus daring, untuk daerah kuning dan orange masuk 25 persen selama dua kali seminggu atau dua jam per hari.

“Untuk DIY, kebijakan ini akan kita samakan. Tempat ibadah, daerah merah di rumah masing-masing, kuning dan oranye diisi 50 persen. Seni budaya di daerah merah dilarang, di kuning dan oranye maksimal 25 persen,” jelasnya.

Menurut Aji, penentuan zonasi didasarkan pada dua basis yakni RT/RW dan wilayah.

“Namun penentuan zonasi ini tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.”

Terkait dengan dana pendukung penanganan Covid-19 DIY, diuraikannya pula bahwa penanganan Covid-19 dapat menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

“Kita berharap, selain APBD Reguler, Danais juga dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,. Termasuk pemanfaatannya untuk seniman, budayawan, tidak hanya untuk itu, untuk hal lain pun dalam rangka memulihkan ekonomi bisa kita lakukan. Saat kemarin kita melakukan realokasi dana, itu sumbernya juga ada yang menggunakan Danais,” tutupnya. (prov/zal)

Exit mobile version