Sultan Kukuhkan Anggota Ombudsman DIY 2021-2024

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan anggota Lembaga Ombudsman DIY masa jabatan tahun 2021-2024 pada Kamis (21/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Selanjutnya LOD DIY diharapkan dapat menjalankan visinya dengan baik dan mampu mengaktualisaisikan diri sebagai lembaga terpercaya yang dibutuhkan masyarakat.

“Kiranya perlu dijelaskan, LOD bukanlah lembaga pemberi sanksi melainkan berfungsi sekedar pemberi pengaruh. Meskipun tidak memiliki instrumen pemaksa, pengaruh Ombudsman tetap sangat kuat. Ini disebabkan figur sosok Ombudsman benar-benar dapat dipercaya akan integritas, kredibilitas, dan kapabilitasnya,” ungkap Sri Sultan dalam sambutannya usai prosesi pengukuhan dikutip dari humas provinsi DIY.

Dengan begitu, Sri Sultan pun menegaskan, LOD bukanlah pengadilan tambahan atau pemutus perkara. LOD bertugas melakukan klarifikasi atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah institusi, untuk membuat rekomendasi kepada institusi terkait di atasnya.

“Namun, karena rekomendasi yang dikeluarkan akan berdampak terhadap karir pejabat publik atau lembaga privat, maka kerja LOD sendiri hendaknya dilakukan secara cermat. Guna memperoleh kepercayaan publik, langkah-langkah LOD sebaiknya bersifat persuasif dan low profile, tetapi memiliki landasan prinsip yang kokoh,” imbuh Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan, alasannya menyarankan untuk memilih low profile karena pertama, sebagai anggota yang baru jelas perlu belajar dari pengalaman.

Low profile adalah performa dan sikap yang simpatik. Alasan kedua, jangan sampai lembaga ini bersikap over acting layaknya sebuah superbody. Alasan ketiga, sebaiknya LOD membuktikan kehadirannya memang bermanfaat karena didukung oleh orang-orang yang profesional, mengerti hukum, dan memiliki integritas.

“Oleh sebab itu, setiap anggota harus membangun kinerja dengan pakta integritas dan etika, menjaga kekompakan internal, serta tetap menjaga netralitas dan objektivitas, tidak memihak kepada pengadu dan teradu. Sikap yang memiliki integritas menjadi modal utama agar terbangun trust dari masyarakat,” imbuh Sri Sultan.

Selanjutnya, konsekuensi bagi ketujuh anggota LOD DIY yang terpilih ialah harus benar-benar bisa mengawal pelayanan publik, khususnya aduan yang berdampak luas untuk cepat ditangani, sehingga mampu menjadi mitra kredibel dan terpercaya dalam membangun pelayanan publik yang prima di setiap institusi di DIY.

“Bagi anggota LOD periode 2018-2021 saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi serta prestasi yang sudah diraih sampai sekarang ini. Walaupun sudah tidak berada di lembaga Ombusdman, saya berharap Saudara dapat terus aktif melakukan pemberdayaan masyarakat dalam kapasitasnya masing-masing,” tutur Sri Sultan.

Pengukuhan anggota Lembaga Ombudsman DIY ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 14/KEP/2021 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2021-2024. (rt/sal)

 

Exit mobile version