ADA-ada saja ulah suami untuk mengelabui istrinya. Karena boroknya tak mau diketahui saat meminjam pinjaman online atau pinjol ia mengarang cerita menjadi korban pembegalan.
Kejadian itu sempat geger di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Polisi pun tak mau terkecoh atas hal itu.
“Korban berinisal AWK merekayasa peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Pamungkas Umbulmartani Ngemplak Sleman,” kata Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana Selasa 26 April 2022.
Kata dia, hal itu dilakukan AWK untuk mengelabui istrinya agar hutang ke pinjol tak terbongkar. Bersama saksi DH ia merekayasa peristiwa tersebut dengan melapor ke Polsek Ngemplak, Sleman.
“Untuk meyakinkan peristiwa tersebut, DH menelpon NKS untuk memposting peristiwa di Facebook. Keesokan harinya DH dan NKS baru mengetahui bahwa peristiwa tersebut hanya rekayasa AWK yang mana berita sebenarnya sepeda motor milik AWK bukan dibegal tapi dijual sebesar Rp 10 juta,” ungkap dia.
Menurutnya, setelah diusut AWK terpaksa mengarang cerita agar tidak diketahui istrinya lantaran terjerat utang pinjaman online.
“Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar utang pinjol itu,” tegas Ronny didampingi Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta.
Atas kejadian itu AWK dan NKS dijerat dengan pasal 28 ayat (1) tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Barang bukti yang diamankan satu lembar screenshoot unggahan medsos dan handphone,” pungkasnya. (had/fat)