HARI ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan untuk mempertimbangkan lockdown total di wilayah DIY mengingat tingginya penambahan kasus positif COVID-19 DIY selama sepekan terakhir.
Sri Sultan mengutarakan bahwa selama ini kontrol mobilitas masyarakat telah dilakukan pada tingkatan terendah yakni RT/RW.
“Kontrol di RT RW, kalau gagal, arep ngopo meneh (mau apa lagi). Kita belum tentu bisa cari jalan keluar, satu-satunya cara ya lockdown, totally. Kita pemerintah juga sulit kalau masyarakat tidak mengapresiasi diri sendiri untuk bisa disiplin,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Jumat 18/6/2021.
Menurut Sri Sultan, kunci utama untuk meminimalisir penambahan kasus adalah kesadaran masyarakat sebagai subjek.
“Terlepas dari kondisi itu, ya kita memang harus punya kemampuan mendisiplinkan diri, kalau nggak ya selamanya akan begini terus,” jelas Sri Sultan.
Ngarsa Dalem menimbang bahwa lockdown merupakan kebijakan yang harus diambil mengingat tingkat keterisian bed RS atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga meningkat tajam.
“(BOR) Kita kemarin 36 sekian persen, sekarang sudah 75 persen hanya dalam waktu satu minggu. Di atas 500 terus begini kan tidak mungkin,” ungkap Ngarsa Dalem.
Di sisi lain, Ngarsa Dalem akan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk menyediakan tempat karantina.
“Karantina pun harus diperketat, kalau tidak ada toilet, tidak boleh karantina di rumah. Harus di tempat yang kita sediakan. Kalau nggak punya toilet sendiri, ke tetangga ya bisa kena. Sekarang mereka mau disiplin nggak, kalau nggak ya lockdown saja, nggak ada pilihan,” tambah Ngarsa Dalem.
Pekan depan, Sri Sultan akan menggelar rapat koordinasi bersama dengan pemangku kebijakan Kabupaten/Kota dan Forkominda DIY terkait kesanggupan untuk melakukan pengetatan ekstra terkait mobilitas masyarakat.
Pasalnya, dalam kebijakan PPKM Mikro yang sudah diberlakukan selama ini, pemerintah DIY sudah mengeluarkan instruksi agar pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengontrolan hingga tingkat RT/RW.
Di samping itu, Sri Sultan mengatakan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro DIY yang berlaku sejak 15-28 Juni 2021, sejumlah aturan pun sudah dimodifikasi agar bisa menekan penularan yang sudah terjadi di tingkat keluarga dan antar tetangga.
Modifikasi PPKM Mikro ini menurut Sri Sultan sudah langkah paling akhir menekan mobilitas.
“Sekarang kan di peraturannya, kalau menyelenggatakan aktivitas masyarakat, tidak cukup izin kelurahan, harus sampai kapanewon. Harapannya (kontrol) bisa makin ketat. Tapi kalau masih tembus lagi, kurang opo meneh (kurang apa lagi),” tutur Sri Sultan.
Sebelumnya, hingga Kamis (17/06), kasus COVID-19 DIY secara kumulatif mencapai 50.746 kasus. Sementara kasus sembuh mencapai 44.843 kasus dan meninggal sebanyak 1.330 kasus.
Untuk kasus aktif mencapai 4.573 kasus. Sementara analisanya, grafik penularan Covid-19 saat ini cenderung fluktuatif. Berbeda dengan awal virus tersebut muncul.
“Mungkin grafiknya fluktuatif tidak ada peak gitu. Tapi nyatane ora mung (tidak hanya) di Indonesia. Seluruh dunia ya begitu semua,” jelasnya.
Oleh karenanya, seperti dikutip laman jogjaprov.go.id Sri Sultan menilai bahwa kebijakan penerapan lockdown akan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk bisa menekan laju pertambahan kasus positif COVID-19 di wilayah DIY sekaligus membatasi mobiltas masyarakat. (vin/zal)