BUPATI Sleman Drs H Sri Purnomo, MSi bersama Wakil Bupati Sleman Hj Sri Muslimatun, M.Kes serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD Kabupaten Sleman, Senin (15/2/2021), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sleman.
Hal itu berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mengingat masa jabatan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021, maka LKPJ Tahun Anggaran 2020 disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna hari ini.
LKPJ tersebut, dikatakan Sri Purnomo, disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahanU, yang menjadi kewenangan dan ketugasan pemerintah daerah.
Menurut Sri Purnomo, materi LKPJ berupa informasi capaian pelaksanaan kebijakan strategis, sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sleman tahun 2016-2021, RKPD tahun 2020 dan APBD tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sleman menyampaikan realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pelaksanaan pembangunan di tahun 2020 sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Sleman “Memantapkan Potensi Ekonomi Lokal Daerah Menuju Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Sleman yang Berbudaya”.
Adapun kinerja peningkatan tata kelola pemerintahan tahun 2020 ditunjukkan dengan kinerja, di antaranya mempertahankan predikat A selama dua tahun berturut-turut dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai sebesar 81,99 (tahun 2019).
Pemkab Sleman juga meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke–9 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.
Selain itu, Pemkab Sleman juga meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 dengan kategori “sangat tinggi” dengan nilai 3,514.
Pandemi Covid-19, kata Sri Purnomo, juga berdampak pada kinerja keuangan daerah. Dari aspek penerimaan PAD tahun 2020 terealisasi Rp. 788,247 miliar atau turun Rp. 183,803 miliar dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp. 972,049 miliar.
Namun, lanjut Sri Purnomo, bila dilihat dari aspek perencanaan, presentase realisasi pendapatan asli mencapai 29,79 persen dari target 27,25 persen atau berkinerja 109,28 persen. (Fan)