Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman

9 November 2023
3 min read
0
Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman

Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. @ foto Int

KORBAN dugaan mafia tanah asal Desa Purwosari, Kecamtan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sri Budiyono melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora (BPN) ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Laporan tersebut diantar langusung oleh pria kelahiran 06 Oktober 1983 itu ke kantor Ombudsman RI yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

Dalam salinan surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Sri Budiyono melaporkan adanya dugaan mall administrasi dalam proses peralihan SHM Nomor 1657 / Sukorejo – Blora yang dilakukan oleh Kantor ATR / BPN Kabupaten Blora Jawa, Tengah.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

“Yang senyatanya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” kata Sri Budiyono sesuai dalam isi surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Kamis 9 November 2023.

Sri Budiyono mengaku, selain melaporkan BPN Blora ke Ombudsman dirinya juga mengadukan kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI.

“Surat pengaduan ke Ombudsman sudah masuk, saya sendiri yang kirim langsung. Ke Komisi III DPR RI juga sudah saya masukkan. Saya hanya mencari keadilan atas tanah saya,” jelasnya.

Diketahui, Sri Budiyono merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang mengaku sebagai korban mafia tanah miliknya seluas 1.

Sengkarut dugaan mafia tanah bermula saat Sri Budiyono meminjam uang sekitar Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin alias AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Dalam prosesnya, saat akan melakukan pembayaran uang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.

Tak terima dengan hal itu, Sri Budiyono melapor ke Polda Jateng tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Direskrimum Polda Jateng menetapkan AA dan seorang notaris berinisial EE sebagai tersangka.

AA yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora pun mengajukan gugatan perdata ke PN Blora dan dinyatakan menang dengan amar putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal tanggal 12 September 2023.

Tak mau kalah, karena merasa menjadi korban mafia tanah, Sri Budiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan menang dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG
tertanggal 18 Oktober 2023. (fat/kus)

Tags: anggota DPRD Blora terlibat mafia tanahkasus mafia tanahkasus mafia tanah di Bloranotaris di Blora terlibat mafia tanahPNS di Blora korban mafia tanahPolda Jateng kasus mafia tanahSri Budiyono korban mafia tanah
ShareTweetSend

Related Posts

PTSL &  Pemberantasan Mafia Tanah jadi Prioritas ATR BPN
Headline

PTSL &  Pemberantasan Mafia Tanah jadi Prioritas ATR BPN

15 September 2024
Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun
Headline

Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun

12 Februari 2024
Besok, MK Gelar Sidang Uji Masa Jabatan Notaris
Headline

Besok, MK Gelar Sidang Uji Masa Jabatan Notaris

11 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja