Spanduk Dukungan Ilegal!

PEMASANGAN spanduk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memberikan dukungan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) dianggap ilegal oleh Ketua DPC Nasdem Gunungkidul Suparjo, S. IP. Meskipun spanduk telah diturunkan, hingga saat ini pelaku pemasangan belum terungkap.

Sebelumnya diketahui, spanduk salah satu bacalon bupati dari Partai Nasdem tersebut terpasang di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Terkait hal tersebut Suparjo menyatakan,  pemasangan spanduk yang dimaksud bukan dari pihaknya dan sudah dibersihkan. Pihak Garda Nasdem sendiri memerintahkan untuk mencari otak dan pelaku pemasangan spanduk sehingga persoalan akan menjadi jelas dan terang.

“Saya baru nyari yang pasang dan DPW lewat badan Avokazi hukum Nasdem telah koordinasi sama Polda,” kata Suparjo.

Terkait hal itu ditambahkan Suparjo, bahwa jika oknum kader terbukti yang melakukan akan dikenakan sanksi partai dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun jika hal itu dilakukan pengurus akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus partai.

“Sedangkan jika ulah dari orang lain akan kami serahkan kepada penegak hukum atas penggunakan hak orang lain,” tambahnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi Penanganan dan Pelanggaran Sudarmanto, SE menduga, hal itu merupakan unsur partai atau orang perorangan yang mencatut nama partai.

Sudarmanto berpendapat, hal tersebut belum merupakan pelanggaran Pemilu. Karena menurut Sudarmanto, saat ini belum ada subyek hukum pemilihan yaitu calon bupati dan calon wakil bupati yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, ia menyatakan, terkait pemasangan spanduk bukan merupakan alat peraga kampanye atau sosialiasi.

“Terkait pencatutan nama partai untuk mengenalkan seseorang kita serahkan ke mekanisme partai apa yang akan di lakukan, tapi juga belum masuk dalam dugaan pidana Pemilu sesuai hasil bedah pasal di unsur Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa sebelum ada calon yang terdaftar di KPU dan peraturan Bupati yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu belum memiliki kewenangan penertiban. (har/lia)

Exit mobile version