Sosialisasi Tahapan Pilur Condongcatur Tahun 2021

Dilaksanakan dengan Penerapan Protokol Kesehatan

PEMILIHAN Lurah secara serentak yang diikuti 35 kalurahan se-Kabupaten Sleman akan digelar Minggu Kliwon, 22 Agustus 2021 pukul 08.00-14.00 WIB dengan menggunakan E-Voting.

“Kelebihan penggunaan e-voting itu agar lebih cepat, mudah dalam penghitungan, mudah dalam pelaksanaan pemilihan, mencegah kecurangan dan mengurangi biaya,” kata Reno Candra Sangaji SIP, Lurah Condongcatur.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomo 38.2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik.

Berkaitan hal tersebut, Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman bersama sekretariat melaksanakan sosialisasi tahapan Pilur Condongcatur tahun 2021 kepada masyarakat.

Kepada masyarakat Condongcatur disampaikan tentang tahapan dan tata tertib Pemilihan Lurah Condongcatur.

“Melalui sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan dan dipahami bersama,” kata Aris Munandar, SH, Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan Aris, untuk terlaksananya sosialisasi telah dibentuk 3 tim. Tim pertama adalah Aris Munandar, SH, Mulyani, STP, Saptiningsih, Drs Hifnie Thamrin, dan Rudi Antariksawan.

Tim kedua adalah Rusmanto, SH, Lidya Agustina, Bagus Yuliardi dan Eko Kadaryanyo, SE. Dan tim ketiga adalah Wuri Handayani, SSos, Aris Munandar, SHI, Sahid Fahrudin, Drs Sardjiman, MPd dan Wahyu Nurendra.

Panitia Pilur terdiri dari beberapa unsur yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan Condongcatur berdasarkan SK BPKal No. 01/PAN-PILUR/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 meliputi ketua Aris Munandar, SH dan sekretaris Wuri Handayani, SSos dengan 9 orang anggota dari unsur pamong, LPMK, tokoh masyarakat, PKK dan Karangtaruna serta didukung 3 orang staf sekretariat.

Panitia Pilur tingkat kalurahan Condongcatur melaksanakan pendaftaran pemilih dari penduduk Condongcatur dengan membentuk Petugas Pendaftaran Pemilih dengan jadwal dan tahapan yang akan disampaikan oleh panitia saat sosialisasi pada 30 Maret 2021 hingga 7 April 2021.

Pilur serentak ini, seperti disampaikan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, SIP, akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Fan)

Exit mobile version