SELARAS dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mempersiapkan kebijakan dalam hal menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk diterapkan di Kabupaten Sleman.
“Peraturannya masih dalam proses. Ada hal-hal tertentu yang perlu kami siapkan untuk menyesuaikan diri dengan Inmen ini,” ungkap Kustini kemarin.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam persiapan ini antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Kustini menuturkan, kebijakan yang sedang direncanakan oleh Pemkab Sleman menyikapi Inmen tersebut antara lain adalah tetap dibukanya destinasi wisata dengan pembatasan 50 persen kapasitas, peraturan ganjil genap transportasi, penambahan jam buka bagi pusat perbelanjaan, juga pelarangan petasan dan kembang api selama pergantian tahun.
Kustini juga mengimbau kepada masyarakat Sleman untuk tidak bepergian keluar atau tidak pulang kampung terlebih dahulu jika memang dirasa tidak perlu.
Selain itu, ia menginformasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun pekerja/buruh di Sleman untuk menunda cuti selama akhir tahun sampai awal Bulan Januari Tahun 2022.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau bagi para pelaksana perayaan natal yang ada di gereja untuk tetap berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid di wilayah masing-masing sekaligus membentuk gugus tugas selama pelaksanaan perayaan berlangsung.
“Perayaan Natal yang ada di gereja diharap untuk dapat dilakukan secara sederhana, dibatasi kapasitasnya sebanyak 50 persen dan bisa dilakukan secara hybrid di rumah maupun di gereja. Apakah nanti pelaksanaanya dilakukan secara bergantian atau bagaimana sepenuhnya diserahkan pada pihak gereja,” imbuh Kustini.
Dengan pembatasan dan pengurangan mobilitas ini, Bupati Sleman berharap agar kasus dan potensi penyebaran COVID-19 bisa terus ditekan selama libur Nataru, terutama mewaspadai varian baru omnicron yang sudah ada di luar negeri. (mds/haf)