PEMERINTAH Kabupaten Sleman, provinsi DI Yogykarta melalui Dinas Kesehatan resmi menetapkan harga Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor 443/9843 perihal Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama.
Surat tersebut di tujukan kepada Kepala Puskesmas se Kabupaten Sleman, Kepala UPTD Laboratotium Kesehatan se Kabupaten Sleman, Kepala UPTD POAK Kabupaten Sleman dan Direktur Rumah Sakit se Kabupaten Sleman.
Berikut ini isi surat yang terdiri dari tiga poin tersebut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah sebesar Rp275.000
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas perimtaan sendiri/mandiri.
3. Batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam angka ke satu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke Rumah Sakit yang penyelenggaraanya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan merupakan bagian dari penjaminan pembiyaan pasien COVID-19.
(daf/zil)