KASUS Covid-19 yang meningkat pesat pada periode Juni-Agustus 2021 menyebabkan dampak yang besar terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang melemah, bahkan mengalami kelumpuhan.
Untuk membantu menanggulangi dampak tersebut, Unit Pengelolaan Kegiatan (UPM) Badan Kerja Sama Antar Kalurahan (BKAK) Kapanewon Melati membuat kebijakan penghapusan pinjaman terhadap para pemanfaat yang telah meninggal dunia karena terpapar Pandemi Covid-19.
Kliwon Suhirman, Ketua BKAK Kapanewon Mlati menuturkan, penghapusan pinjaman ini merupakan wujud kepedulian UPK-BKAK Mlati terhadap anggota pemanfaat yang meninggal karena Covid-19.
Menurut data, ada 4 anggota BKAK Mlati yang meninggal dunia karena COVID-19 pada periode Juni-Agustus 2021, dengan total sisa pinjaman sebesar Rp. 18.170.000, -. Sisa pinjaman para anggota yang telah meninggal tersebut dihapus per Kamis (30/9/2021).
“Saat ini kami menghapuskan pinjaman dari ibu-ibu pemanfaat SPP yang telah meninggal karena COVID-19. Kami mewakili lembaga turut berduka cita. Hari ini kami mengundang bapak/ibu ahli waris beserta pengurus kelompok sekalian untuk penandatangan penghapusan pinjaman,” ujar Kliwon saat penandatanganan penghapusan pinjaman di BKAK Kapanewon Mlati, Kamis (30/9/2021).
Kliwon mengatakan, BKAK akan memanfaatkan dana cadangan risiko dan kumpulan penjamin risiko pinjaman untuk menutupi penghapusan tersebut. Harapannya, dengan penghapusan pinjaman ini, para ahli waris tidak lagi terbebani dengan tanggungan pemanfaat di UPK.
“Dengan ditandatanginya surat penghapusan pinjaman ini, maka lunas semua kewajiban almarhumah. Semoga hal yang kecil ini dapat memperingan beban keluarga almarhumah,” imbuh Kliwon. (mdc/zas)