SINDIKAT pelaku pencurian dengan pemberatan asal Lampung bermodus pecah kaca mobil milik Polres Jetis, Bantul.
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini, sengaja datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan ketiganya ditemukan karena adanya laporan pencurian yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Rabu (13/4).
“TKP pertama adalah spa khusus balita di Jalan Bakulan dengan kerugian dua ponsel. Kemudian ketiganya lanjut ke lokasi kedua di Jalan Imogiri Barat. Di sini mereka menggasak tas berisi uang tunai Rp 30 juta dari mobil CRV dengan memecahkan kaca,” kata Ihsan saat jumpa pers di Polsek Jetis, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekukan ketiganya di sebuah penginapan kawasan wisata pantai Parangtritis.
Pelaku yang berinisial DP (22), DAP (19) dan B (37) semuanya diketahui beralamatkan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka sengaja datang ke DIY pada Selasa (11/3) untuk melakukan aksi kejahatan.
“DP bertindak sebagai pemandu jalan karena dia sebelumnya pernah bekerja di sini, BAP sebagai eksekutor, dan B sebagai pengemudi. Dalam menjalankan aksinya, mereka memilih korban secara acak menggunakan dua motor,” lanjutnya.
Saat tiba, polisi mendapatkan dua handphone yang masih dibawa ketiga tersangka. Sementara uang hasil kejahatan sudah habis dengan sebagian dikirim ke keluarga dan sisanya dibuat foya-foya.
Dilihat dari caranya beraksi, Ihsan meyakini ketiganya termasuk pelaku pecah kaca yang profesional. Namun bukan merupakan residivis.
Kepolisian terus melakukan pendalaman kasus dengan melihat kemungkinan kejahatan serupa di daerah lain.
Pasalnya, dua pelaku yaitu DAP dan B datang dari Lampung mengendarai sepeda motor. Sedangkan DP menggunakan bus.
“Ketiganya berencana melakukan aksi serupa untuk biaya pulang dan berlebaran. Sialnya mereka malah berlebaran di Bantul,” jelasnya.
Aksi curat menurut Ihsan memang diprediksi jajarannya akan meningkat menjelang lebaran dan ini mendapatkan prioritas dari kepolisian. Ketiga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.
Di depan media, DP menyatakan dirinya baru sepuluh bulan balik ke Lampung setelah dua tahun bekerja di Bantul pada usaha koperasi simpang pinjam.
“Rencana saya kembali lagi kesini untuk bekerja pada usaha yang sama,” katanya.
Dalam pengakuannya, dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp 6,7 juta kemudian BAP Rp 9 juta dan B Rp 6,5 juta. Setelah dikirimkan rata-rata sebesar Rp 3 juta ke keluarga di Lampung, sisanya digunakan untuk bersenang-senang. (trib/zil)