Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Simpatisan FPI Ditangkap Polda Kalteng

23 Desember 2020
2 min read
0
Simpatisan FPI Ditangkap Polda Kalteng

SETELAH menyebar ujaran kebencian di media sosial, Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, M.Hum., melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan, ketika press release tindak pidana Undang-undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020) pagi.

“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry mutmut zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” terangnya.

Pemuda tersebut, terangnya, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” jelasnya

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya. (kal/asp)

Tags: FpiPolda KaltengSimpatisan FPI Ditangkap
ShareTweetSend

Related Posts

Hari Ini, Munarman Bebas dari Lapas
Headline

Hari Ini, Munarman Bebas dari Lapas

30 Oktober 2023
Densus 88 Tangkap Munarman
Headline

Densus 88 Tangkap Munarman

27 April 2021
Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak
Headline

Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak

9 Februari 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja