Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Sidang Praperadilan Palm Karaoke Hadirkan Saksi Pemohon

25 Januari 2023
2 min read
0
Sidang Praperadilan Palm Karaoke Hadirkan Saksi Pemohon

Sidang Praperadilan Palm Karaoke Hadirkan Saksi Pemohon - (Foto: Ratih/Inilahjogja.com)

SIDANG Praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke, SW kepada Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Seperti pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi pemohon.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar Selasa, 24 Januari 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi, terdiri dari 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon.

BACA JUGA

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.

“Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi,” ujarnya usai sidang.

Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).

“Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini, sehingga dapat dikatakan jika Palm Karaoke adalah usaha rumah karaoke pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalty cipta lagu,” katanya.

Namun, sambung Wulandari pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.

“Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut, namun ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu tersebut, tiba-tiba pemilik Palm Karaoke dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana,” jelasnya.

Walaupun, kembali disampaikan Wulandari, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana, sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021, namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021.

Seperti diketahui, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.

Selanjutnya pemilik Palms Karaoke, SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tersebut. (mar)

Tags: Palm KaraokePN SlemanPolda DIYPT Asirindosidang praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban
Headline

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Headline

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja