SIDANG Praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke, SW kepada Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Seperti pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi pemohon.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar Selasa, 24 Januari 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi, terdiri dari 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.
“Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi,” ujarnya usai sidang.
Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).
“Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini, sehingga dapat dikatakan jika Palm Karaoke adalah usaha rumah karaoke pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalty cipta lagu,” katanya.
Namun, sambung Wulandari pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.
“Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut, namun ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu tersebut, tiba-tiba pemilik Palm Karaoke dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana,” jelasnya.
Walaupun, kembali disampaikan Wulandari, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana, sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021, namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021.
Seperti diketahui, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.
Selanjutnya pemilik Palms Karaoke, SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tersebut. (mar)
Discussion about this post