Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke, Termohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

26 Januari 2023
2 min read
0
Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke, Termohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Palm Karaoke dan termohon Polda DIY (FOTO:Inilahjogja.com)

SIDANG lanjutan Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palm Karaoke kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak termohon Polda DIY menghadirkan Saksi ahli Slamet Santosa, SH dari Polda DIY dan Saksi fakta Dion Agung Nugroho dari Polda DIY.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyampaikan bahwa ahli-ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan sudah menyampaikan pendapat mereka, maka selanjutnya pihak termohon menyiapkan kesimpulan.

BACA JUGA

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Untuk kesimpulan, besok ini akan kita sampaikan, sesuai jadwal, Jumat kesimpulan, Senin putusan,” katanya.

Ditambahkan Heru, selama ini pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

“Kalau kita merasa apa yang kita sampaikan, bukti-bukti surat dan saksi kayaknya sudah sinkron ya. Jadi bukti suratnya apa, saksinya ini, penyidiknya ngomong apa dari awal penyidikan,” ungkapnya.

Dari semuanya yang dihadirkan, dirasa Heru sudah sinkron, tinggal nanti penilaian hakim seperti apa.

“Tinggal nanti beliau hakim yang akan menilai. Karena proses persidangan itu kan dinilai dari keterangan saksi dan alat bukti,” katanya.

Sementara, Sentanu Wahyudi secara terpisah mengisahkan dirinya hingga bisa dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana ke Polda DIY oleh Asirindo.

“Tahun 2019 kita mendapat sosialisasi dari LMKN, kita langsung dengan kooperatif mengurus dengan LMKN, yang sebelumnya kita mengurus dengan KCI. Namun ditengah saya mengurus, terjadi penghambatan, yang tiba-tiba saya dilaporkan oleh Asirindo,” katanya.

Menurut Sentanu Wahyudi, Asirindo bukanlah suatu LMK, yang dimana dalam pasal 95 dikatakan selain LMK yang memiliki ijin dari Menteri tidak boleh menagih.

“Saya sempat ke Jakarta , yang tadinya mereka menganggap saya tidak memliki lisensi LMKN, setelah saya sampai di Jakarta, malah saya yang disuruh membayar kerjasama dengan Asirindo. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri,” jelasnya.

Diakui Sentanu Wahyudi, sebagai pelaku usaha yang taat hukum, pastilah dirinya akan membayar tarif yang sudah ditentukan negara.

“Tapi ini masalahnya saya disuruh bayar melalui Asirindo, yang secara tidak langsung ada cara menghalang-halangi saya untuk membayar ke LMKN melalui Asirindo dengan cara melaporkan saya. Saya sebagai pengusaha karaoke, saya tetap komitmen mengikuti aturan membayar ke LMKN bukan ke Asirindo,” pungkasnya. (mar)

Tags: Palm KaraokePolda DIYSidang Lanjutan PraperadilanTermohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban
Headline

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Headline

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja