Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Terdakwa AGB Beberkan Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (12/9/2024) - (Foto: istimewa)

SIDANG lanjutan dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki babak pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor dan HI) Yogyakarta, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, terdakwa Agustinus Gatot Bintoro atau AGB mengakui selama periode 2016-2022 telah melakukan penarikan uang sebesar Rp118 miliar lebih, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.

AGB menambahkan, bahwa pengambilan buku cek dari pemegangnya, Pengelola Keuangan PMI Kota Yogyakarta, Yanu Wahrinta atas kesepakatan semua pengurus pada rapat pleno yang dihadiri Ketua PMI Kota Yogyakarta, Adi Heru Husodo, Sekretaris A Lilik Kurniawan, Bendahara Agustinus Gatot Bintoro, Munif Tauhid, Edy Buwono Eko Nugroho, dan lain-lain.

Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, terdakwa AGB mengaku belum pernah membaca aturan PMI terkait pengelolaan keuangan PMI.

“Saya belum pernah membaca aturan PMI tentang pengelolaan keuangan PMI,” katanya dalam sidang.

Kemudian, perihal pemindahan uang dari rekening Bank Bukopin sebesar Rp4 miliar pada Desember 2016, menurut terdakwa sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus.

Padahal diketahui, uang tabungan di Bank Bukopin merupakan tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun, namun sebelum waktu yang ditentukan, tabungan tersebut diambil, sehingga terkena denda Rp400 juta lebih.

“Saat ambil di Bukopin Rp3,5 miliar, dan sisa di Bukopin Rp170 juta lebih. Dan semua itu disetujui dalam rapat pleno pengurus,” katanya.

Selanjutnya, dijelaskan kembali oleh terdakwa AGB, bahwa dirinya mengambil dan membawa voucher dari Bank Bukopin sekitar Rp500 juta, dan voucher itu dilaporkan kepada pengurus.

Diakui AGB, voucher tersebut dibelanjakan terdakwa untuk membeli barang-barang di Alfamart, berupa sabun dan peralatan mandi relawan. Tidak ada staf PMI yang disuruh berbelanja menggunakan voucher dari Bank Bukopin tersebut.

Terkait aset pada periode 2016-2021, tidak ada pembelian mobil dan kendaraan sepeda motor, sementara pembangunan Klinik swakelola, atas kesepakatan rapat pleno, tidak dibentuk tim pelaksana pembangunannya.

Dilanjutkan AGB, karena menurut putusan pleno, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Munif Tauhid, dan Edy Buwono Eko Nugroho, keuangan PMI itu mandiri, maka mereka tidak perlu ada tim karena swakelola.

Dan diketahui pula, bahwa penunjukan vendor, kebanyakan adalah terdakwa.

Dia juga menjelaskan, bahwa sebagian dana yang ada di PMI Kota Yogyakarta dipakai untuk kenaikan gaji pegawai PMI Kota Yogyakarta.

Terdakwa AGB juga menyampaikan, bahwa kesimpulan rapat itu menjadi tanggungjawab bersama karena di PMI berlaku kolektif kolegial, yaitu bahwa apa yang diputuskan oleh rapat pleno menjadi tanggungjawab bersama, meskipun tidak ikut menghadiri rapat pleno tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, Ketua Terpilih Heroe Poerwadi sejak Maret 2021, setelah Muskot hingga bulan November 2022 sudah berkali-kali meminta kepada pengurus periode 2016-2021, agar buku rekening dan cek dibeberapa untuk diserahkan kepada Ketua Terpilih, namun hal itu tidak pernah dipenuhi oleh terdakwa.

Mengenai hal tersebut, terdakwa AGB mengakui, bahwa benar buku cek dan buku rekening PMI di semua Bank sampaik akhir tahun 2022 tidak pernah diserahkan kepada Ketua Terpilih Heroe Poerwadi. (rth)

Exit mobile version