MANTAN Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (9/2/2023).
Agenda persidangan yang akan dilaksanakan dalam persidangan hari ini yakni putusan sela majelis hakim atas tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari pihak terdakwa.
“Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, dikutip Kamis (9/2/2023).
Selain itu, Hakim Jon juga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut untuk bersungguh-sungguh serta serius dalam penanganan kasus.
“Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kita harus serius dan memang harus sungguh-sungguh. Itu yang bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pmj/gah)