SIDANG lanjutan dugaan kasus korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro kembali digelar Selasa, 16 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial.
Dalam agenda sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari para pegawai PMI Kota Yogyakarta.
Mantan Wakil Walikota Yogyakarta yang juga menjabat Ketua PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, Heroe Poerwadi menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta tersebut.
Heroe mendapat banyak pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa dan juga majelis hakim seputar peristiwa yang merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar tersebut.
Dalam sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH serta Soebekti SH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisah Hikmiyati, SH, MH dan Aditya Rachman Rosadi, SH, MH.
Heroe menjadi saksi pertama yang didengar pernyataannya dalam sidang hari ini.
Selain Heroe, dalam sidang lanjutan tersebut juga mendengarkan keterangan saksi lainnya, Daryadi yang sekarang menjabat Kepala Markas PMI Kota Yogyakarta dan dr Dyah Nurpratami selaku Kabag Litbang PMI Kota Yogyakarta.
Dalam persidangan, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa dirinya terpilih menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta pada 2021 silam melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskot).
Namun, satu tahun berselang, tepatnya Januari 2023, Heroe mengundurkan diri karena beberapa alasan seperti ketidakjelasan legalitas, banyak persoalan di antaranya laporan keuangan dari kepengurusan sebelumnya.
“Saya mengundurkan diri pada Januari 2023, pertama karena legalitas saya tidak jelas, SK tidak ada, kemudian karena laporan keuangan dari kepengurusan sebelumnya tidak bisa saya dapatkan,” katanya.
Bahkan ketika dirinya terpilih, Heroe juga mengaku kaget karena mendapat laporan adanya tagihan vendor yang belum terbayar.
“Angkanya cukup besar sampai Rp3 miliar, kaget juga saat itu kok bisa banyak,” ungkap Heroe dalam persidangan.
Di depan persidangan, Heroe juga menjelaskan perihal usahanya meminta laporan keuangan dari pengurus sebelumnya yakni para pelaksana tugas harian (Plh) termasuk terdakwa AGB.
Dia pun menceritakan terkait audit eksternal dari akuntan publik yang kemudian tak bisa diterimanya karena berbeda dengan jasa audit yang seharusnya bekerjasama dengan PMI Kota Yogyakarta.
“Saya sempat memimta audit eksternal, bekerjasma menandatangani MoU dengan kantor audit Rahmadi. Namun beberapa waktu, saudara Gatot (terdakwa) datang ke rumah dinas wakil walikota, karena saya masih menjabat, menyerahkan hasil audit dari kantor yang tak saya tahu, Yuwono. Saya tidak bisa menerima dan tidak bisa membayar hasil audit itu karena berbeda dengan jasa yang kerjasama dengan PMI Kota. Saya tanya mengapa bisa berbeda, katanya karena Rahmadi tidak sanggup,” papar Heroe.
Dalam persidangan tersebut, Heroe juga mengungkap perihal keputusan bersedia menjadi ketua PMI Kota Yogyakarta. Menurut dia, saat itu ia diminta para Plh termasuk terdakwa untuk memimpin PMI Kota Yogyakarta.
“Saya sudah sempat bilang tidak punya waktu karena menjabat sebagai wakil walikota, tapi teman-teman pengurus saat itu bilang, nanti mereka yang akan melaksanakan tugas harian. Akhirnya saya bersedia, tetap ketika masuk, saya meminta laporan keuangan sampai terus-menerus kok tidak juga diberikan. Ya ini kemudian membuat saya mengundurkan diri, itu Januari 2023,” lanjutnya.
Sementara dalam persidangan, hakim Gabriel Siallagan, SH, MH sempat memberi pertanyaan terkait rekening bank PMI Kota Yogyakarta yang mencapai sembilan. Jumlah tersebut menurut hakim Gabriel sangat banyak untuk sebuah organisasi, termasuk PMI.
Hal tersebut mendapat jawaban dari Heroe yang juga kaget ketika masuk dalam PMI dan mengetahui rekening begitu banyak dengan laporan tidak jelas. Situasi tersebut yang kemudian membuat Heroe memerintahkan pembuatan satu rekening bagi PMI Kota Yogya selama ia menjabat sebagai ketua terpilih.
“Saya juga kaget, kok begitu banyak sampai sembilan rekening. Sempat bertanya, katanya menyesuaikan rekening dari rumah sakit. Pikir saya seharusnya satu atau dua rekening saja. Kami membuat satu rekening, yang kemudian bisa dilaporkan, sesuai permintaan saya bahwa saat saya menjabat harus ada audit dari eksternal,” tandasnya.
Sidang pemeriksaan saksi Heroe Poerwadi sendiri berjalan sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. (rth)