DALAM sepekan ini sebanyak 23 pelaku kejahatan kejahatan jalanan dibekuk Polres Bantul. Dari 23 pelaku, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.
“TKP-nya antara lain, Sewon dua kasus, Bambanglipuro, Bantul, Patangpuluhan Wirobrajan dan Banguntapan,” jelasKapolres Bantul AKBP Ihsan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).
Dijelaskan, mereka ditangkap dari enam lokasi berbeda di wilayah Bantul.
“Para pelaku tersebut adalah pelaku yang selama ini meresahkan warga di Yogyakarta pada umumnya, termasuk warga Bantul,” ujarnya.
Ihsan juga merasa sangat miris, karena sebagian besar pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar.
“20 di antaranya masih pelajar, dan tidak hanya bersekolah di Bantul namun juga dari luar Bantul, seperti Sleman dan Kota Yogya,” jelasnya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan bergerombol keliling naik sepeda motor. Saat dihentikan petugas dan digeledah, kemudian ditemukan senjata tajam (sajam). Ada juga pelaku yang sengaja melakukan pengrusakan maupun penganiayaan.
“Sebelum melakukan aksinya, rata-rata para pelaku mengkonsumsi obat keras supaya lebih berani,” imbuh Ihsan.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan antara lain 6 sepeda motor, beberapa sajam di antaranya pedang, celurit, gir, gasper berujung paku, gergaji bulat dengan gagang besi, pedang bergerigi hingga pakaian yang dipakai pelaku.
Ihsan menegaskan, kejahatan jalanan merupakan masalah bersama dan harus diselesaikan secara bersama-sama,
“Dalam menangani kejahatan jalanan polisi tidak bisa sendiri, harus ada peran guru, peran orang tua, serta stakeholder terkait,” tegasnya.
Ihsan juga berpesan, kepada para pelaku kejahatan jalanan yang masih berpikiran ingin melakukan aksinya agar bersiap-siap untuk ditindak tegas.
“Jangan coba-coba lakukan kejahatan jalanan di Bantul, stop! Kami akan tindak tegas,” demikian Kapolres. (guh/lif)