Sepakat Damai, Kasus Pencurian 10 Pohon di Sleman Dihentikan

Restorative justice yang dilakukan Kejari Sleman dalam kasus pencurian 10 batang pohon, Jumat 7 Oktober 2022. @ foto InilahJogja

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta melakukan restorative justice atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan dalam kasus pencurian dengan tersangka bernama Painah alias Wiji binti Karyo Tomo (alm)

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jounto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Menurutnya, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis tanggal 29 April 2021 silam.

“Saat itu tersangka mengambil 10 pohon di pekarangan kosong yang terletak di Jalan Boyong Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem,” ujarnya kepada Inilahjogja, Jumat 7 Oktober 2022.

Kata dia, sepuluh pohon itu terdiri empat pohon pinus, lima pohon nangka dan satu pohon mindi.

“Tersangka merasa pohon-pohon tersebut ditanam oleh orangtuanya. Sehingga tersangka merasa bahwa sepuluh pohon tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka juga tahu jika pekarangan itu telah dijual oleh orang tuanya pada orang lain beberapa tahun lalu.

“Sepuluh pohon itu lantas dijual oleh tesangka ke pembeli bernama Suyanta dengan harga Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya itu korban yang bernama Renda Duana Putri mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan kejadian itu polisi.

“Antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian pada 16 September 2022 lalu. Pada intinya, tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian yang dialami korban,” ucap Agung.

Dijelaskan Agung, penghentian perkara restoratif justice telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat sudah terpenuhi semuanya. Maka kami lakukan restoratif justice dalam kasus ini,” pungkasnya.

Ekspose juga diikuti Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Wakajati DIY Witono, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto dan Kajari Sleman Widagdo. (gah/zil)

Exit mobile version