SEORANG oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya di Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.
Pria berinisial AH tersebut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena kasus jual beli mobil tanpa dokumen sah atau mobil bodong.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil operasi penertiban premanisme yang dilakukan di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang yang tergabung dalam jaringan sindikat jual beli mobil bodong hasil penggelapan leasing.
“Hasil operasi penertiban premanisme, kita berhasil mengamankan 11 pelaku. Mereka adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing,” katanya dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat, 16 Mei 2025.
Dirinya mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus itu adalah salah satu oknum anggota Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku telah memperjualbelikan sebanyak 13 unit kendaraan.
Namun, hingga saat ini baru 10 unit kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian.
“Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan di bawah harga pasar. Seluruhnya dibuang di wilayah Lampung yang mana di sana sudah ada penadahnya dan mereka dipasarkan secara pribadi ataupun melalui marketplace Facebook,” ungkap Dian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 juncto 55 dan 56 serta pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (far/kys)
Discussion about this post