BERAWAL dari minum anggur merah bersama, YG (26) warga Sewon, Bantul nekad mencabuli gadis bernama Mawar (18) warga Sinduadi, Mlati, Sleman di kamar mandi kos-kosan temannya, Patran, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada hari Kamis malam (20/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB. YG mencabuli korban yang setengah sadar dengan memegangi payudara dan alat kelamin korban.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, pelaku YG dan korban Mawar ini saling mengenal. “Sudah saling kenal, pernah sama-sama bekerja di salah satu minimarket Sinduadi Mlati Sleman,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (15/9/2020).
Untuk kronologi, Hariyanto menjelaskan pada Kamis sore (20/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB, korban bersama pelaku dan dua rekannya, cowok dan cewek, mengobrol di rumah kos-kosan yang terletak di Kutu Patran, belakang Indogrosir Mlati Sleman. “Mereka kemudian minum-minuman keras jenis anggur merah,” ujarnya.
“Lalu sekira pukul 22.00 malam, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mabuk. Korban mengaku telah diminumi anggur merah dan dicabuli,” imbuhnya.
Ditambahkan Hariyanto, rumah korban ini dekat dengan lokasi kejadian, kurang lebih 100 meter. “Orangtua yang tidak terima melaporkan perbuatan cabul itu sehari sesudahnya. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.
“Untuk barang bukti, diamankan dua buah botol kosong bekas anggur merah. Untuk pelaku dikenakan pasal 290 dan 281 KUHP tentang tindak susila dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (yes)