Sengketa Tanah Warisan, ASN di Kulonprogo Lapor Polisi

Ilustrasi lahan atau tanah.

LELAKI yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN berinisial P (56) ini terpaksa membuat laporan ke polisi lantaran tanda tangannya diduga dipalsukan.

Selain melaporkan tanda tangannya yang diduga dipalsukan disinyalir stempel Kalurahan Kaligintung juga dipalsukan.

Terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan itu bermula saat dirinya dipertemukan di kantor Kecamatan Temon karena ingin menyelesaikan masalah tanah yang dialami keluarganya.

“Awalnya, pada Selasa 14 Desember 2021, sekira pukul 14.00 Wib ia memanggil wanita berinisial FL (24) untuk datang ke kantor Kapanewon Temon dan menyelesaikan permasalahan perselisihan dalam keluarganya,” jelas Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry kepada InilahJogja Rabu 29 Desember 2021.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB FL tiba di kantor Kapanewon Temon dan bertemu P.

Diketahui, P merupakan warga Kaligintung Lor, RT 21/07, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

“Keduanya membicarakan masalah warisan tanah. Sesaat kemudian FL menunjukkan dan memberikan berkas surat pernyataan jual beli tanah,” kata Jeffry.

Menurut Jeffry, setelah dicek oleh P ternyata didalam surat pernyataan ahli waris dan surat pernyataan jual beli tanah itu ditemukan kejanggalan.

“P memeriksa berkas itu dan menemukan kejanggalan dalam tanda tangan dan cap stempel Kalurahan dikarenakan P belum pernah menandatangani dan memberi cap stempel pada surat tersebut,” tegasnya.

Menurut Jeffry, mengetahui hal tersebut kemudian pada Jumat 17 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB korban mengkonfirmasi hal itu kepada perangkat desa setempat berinisial WR (57) terkait dengan tanda tangan dan cap stempel Kalurahan tersebut.

“Perangkat desa itu mengaku tidak merasa menanda menandatangani surat pernyataan tersebut. Atas kejadian tersebut P merasa dirugikan karena tanda tangannya telah dipalsukan dan melapor ke Polres Kulonprogo,” jelas Jeffry.

Saat ini, lanjut Jeffry kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diproses oleh Satreskrim,” demikian Jeffry. (gah/yul)

Exit mobile version