Sengketa Lahan, Yayasan YPKC Mulai Pasang Plang Nama

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mulai memasang papan nama di Jalan Tole Iskandar RT 003/RW 015 Kota Depok Jawa Barat mulai dilakukan. @foto Adji Supit

SENGKETA lahan di Kota Depok terus berlanjut. Upaya pengusiran paksa dan pemasangan plang nama serta membangun pos penjagaan oleh pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dilahan keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan di Jalan Tole Iskandar RT 003/RW 015 Kota Depok Jawa Barat mulai dilakukan.

Dilahan kosong yang terletak di tengah Kota Depok itu, saat ini tidak henti-hentinya terlihat orang yang berjaga-jaga di sekitaran lahan yang sedang bersengketa itu.

Dilokasi, juga nampak pemuda-pemuda yang mengenakan pakaian bertuliskan salah satu ormas yang ada di Jakarta. Sebagian lagi dengan menggunakan pakaian seragam keamanan.

Umar Setiadi selaku kuasa ahli waris keluarga Bolot Bin Jisan membenarkan telah terjadi upaya YPKC untuk melakukan pengusiran paksa terhadap keluarga kami ahli waris Bolot Bin Jisan di rumah sederhana keluarga kami yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003/015 Kelurahan Kota Depok Selasa (13 /4/2021).

Ironisnya, kata dia, pihak YPKC telah melakukan pemasangan plang-plang nama mereka, mengganti pintu pagar serta membangun pos-pos penjagaan dengan cara mengerahkan puluhan orang masuk ke lokasi tanah keluarga kami tanpa izin.

Umar menyampaikan, perkara perdata ini sudah berjalan selama kurang lebih 25 tahun dengan berbagai proses dan upaya hukum yang sudah di lalui.

Lanjut Umar, sesuai dengan amar putusan PN No.168/PDT/G/1996/PN.Bogor tanggal 31 Maret 1997 dalam putusan dan pertimbangan menyebutkan :
1). Penggugat (YPKC) satu-satu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah terpekara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 seluas 18.285m2, Namun obyek yang dimaksud dalam SHGB pada Persil 155 D.III bukan pada persil 156 D1 Girik Hak Milik Adat C nomor 3577 seluas 20.634m2. atasnama Bolot Bin Jisan.

2). Penggugat (YPKC) adalah suatu badan hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21, yang berhak mempunyai Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya Warga Negara Indonesia, sedangkan Badan Hukum tidak berhak, dengan demikian pelepasan Hak Milik yang dilakukan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat kepada Penggugat (YPKC) cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

3). Penggugat (YPKC) hanya memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah terpekara, TIDAK mempunyai hak milik atas tanah terpekara dan Sertifikat HGB nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 Persil D.III seluas 18.285m2 atasnama YPKC dan Girik Hak Milik Adat Nomor 3577 Persil 156 D1 seluas 20.634m2 atasnama Bolot Bin Jisan.

“Jadi betapa ironi sekali jika pihak YPKC memaksakan kehendaknya dengan berbagai macam cara ingin memiliki dan menguasai tanah keluarga kami. Bahkan dengan cara menggunakan orang-orang bayaran yang notabene merupakan tindakan yang diduga ilegal,” pungkasnya. (adji/zal)

Exit mobile version