Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sengketa Lahan, Yayasan YPKC Mulai Pasang Plang Nama

13 April 2021
2 min read
0
Sengketa Lahan, Yayasan YPKC Mulai Pasang Plang Nama

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) mulai memasang papan nama di Jalan Tole Iskandar RT 003/RW 015 Kota Depok Jawa Barat mulai dilakukan. @foto Adji Supit

SENGKETA lahan di Kota Depok terus berlanjut. Upaya pengusiran paksa dan pemasangan plang nama serta membangun pos penjagaan oleh pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dilahan keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan di Jalan Tole Iskandar RT 003/RW 015 Kota Depok Jawa Barat mulai dilakukan.

Dilahan kosong yang terletak di tengah Kota Depok itu, saat ini tidak henti-hentinya terlihat orang yang berjaga-jaga di sekitaran lahan yang sedang bersengketa itu.

Dilokasi, juga nampak pemuda-pemuda yang mengenakan pakaian bertuliskan salah satu ormas yang ada di Jakarta. Sebagian lagi dengan menggunakan pakaian seragam keamanan.

BACA JUGA

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Kementerian PU akan Bangun Sabo Dam Antisipasi Banjir Lahar Dingin

Umar Setiadi selaku kuasa ahli waris keluarga Bolot Bin Jisan membenarkan telah terjadi upaya YPKC untuk melakukan pengusiran paksa terhadap keluarga kami ahli waris Bolot Bin Jisan di rumah sederhana keluarga kami yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003/015 Kelurahan Kota Depok Selasa (13 /4/2021).

Ironisnya, kata dia, pihak YPKC telah melakukan pemasangan plang-plang nama mereka, mengganti pintu pagar serta membangun pos-pos penjagaan dengan cara mengerahkan puluhan orang masuk ke lokasi tanah keluarga kami tanpa izin.

Umar menyampaikan, perkara perdata ini sudah berjalan selama kurang lebih 25 tahun dengan berbagai proses dan upaya hukum yang sudah di lalui.

Lanjut Umar, sesuai dengan amar putusan PN No.168/PDT/G/1996/PN.Bogor tanggal 31 Maret 1997 dalam putusan dan pertimbangan menyebutkan :
1). Penggugat (YPKC) satu-satu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah terpekara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 seluas 18.285m2, Namun obyek yang dimaksud dalam SHGB pada Persil 155 D.III bukan pada persil 156 D1 Girik Hak Milik Adat C nomor 3577 seluas 20.634m2. atasnama Bolot Bin Jisan.

2). Penggugat (YPKC) adalah suatu badan hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21, yang berhak mempunyai Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya Warga Negara Indonesia, sedangkan Badan Hukum tidak berhak, dengan demikian pelepasan Hak Milik yang dilakukan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat kepada Penggugat (YPKC) cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

3). Penggugat (YPKC) hanya memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah terpekara, TIDAK mempunyai hak milik atas tanah terpekara dan Sertifikat HGB nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 Persil D.III seluas 18.285m2 atasnama YPKC dan Girik Hak Milik Adat Nomor 3577 Persil 156 D1 seluas 20.634m2 atasnama Bolot Bin Jisan.

“Jadi betapa ironi sekali jika pihak YPKC memaksakan kehendaknya dengan berbagai macam cara ingin memiliki dan menguasai tanah keluarga kami. Bahkan dengan cara menggunakan orang-orang bayaran yang notabene merupakan tindakan yang diduga ilegal,” pungkasnya. (adji/zal)

Tags: DepokSengketa LahanYayasan Pendidikan Kesehatan CarolusYPKC
ShareTweetSend

Related Posts

Sengketa Tanah Warisan, ASN di Kulonprogo Lapor Polisi
Headline

Sengketa Tanah Warisan, ASN di Kulonprogo Lapor Polisi

29 Desember 2021
Asik juga Nih, Vaksin Berhadiah Sembako
Headline

Asik juga Nih, Vaksin Berhadiah Sembako

16 Desember 2021
60 Siswa Berprestasi di Caturtungal Terima Bantuan
Headline

60 Siswa Berprestasi di Caturtungal Terima Bantuan

2 November 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja