Satuan Narkoba Polresta Sleman Gulung Penjual “Rumput” 37,11 Gram

Tersangka narkoba jenis ganja saat diwawancara wartawan. @ foto InilahJogja

PENJUAL rumput atau yang kerap disebut ganja dibekuk Satuan Narkoba Polresta Sleman, Yogyakarta.

Pria berinisial RA (20) warga Klaten, Jawa Tengah tersebut ditangkap polisi lantaran menjual narkotika golongan satu jenis ganja ke sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ada di Yogyakarta.

“Saya baru mulai berjualan rumput sekitar tiga Minggu. Satu paket saya jual Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” kata RA dihadapan wartawan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa 28 November 2023.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji menunjukkan barang bukti narkoba. @ foto InilahJogja

Ia mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari belanja online di sebuah platform media.

“Kalau nama samaran ganja itu rumput,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji mengatakan, penangkapan RA merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.

“Tersangka ini hasil pengembangan dari tersangka ganja yang telah ditangkap Polresta Sleman sebelumnya. Tersangka lain sedang kami lakukan pengejaran,” jelasnya.

Alfredo mengaku, dari hasil penyelidikan di lapangan, jajaran Polresta Sleman dapat mengamankan tersangka di kawasan Jalan Sukoharjo Solo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 23 November lalu.

“Dari sana pelaku kita bawa ke Polresta Sleman untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti berupa 37,11 gram ganja, buku tabungan serta ponsel milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka kami terapkan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Alfredo. (gaf/fik)

Exit mobile version