Satu Terduga Anggota Gangster di Jogja Ditangkap Petugas

Tersangka pengeroyokan di Tempel, Sleman, Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. @ foto InilahJogja

SEORANG yang diduga anggota gangster di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap petugas.

Kawanan gangster tersebut ditangkap usai melakukan pengeroyokan di simpang tiga Lumbungrejo, Tempel, Sleman, 7 Januari 2023 silam.

“Korbannya dua orang warga Tempel. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/1),” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurutnya, pengeroyokan terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban berinisial ADP dan APN sedang melintas di Jalan Turi-Tempel tepatnya di pasar Tempel.

“Kedua korban sedang naik sepeda motor dan berboncengan. Salah satu pelakunya sudah kita tangkap dan t
ditetapkan sebagai tersangka yakni Albertus Betran Antonio (ABA),” urainya.

Dijelaskan Safiudin, dari keterangan yang didapat oleh petugas, rombongan pelaku mengaku dendam lantaran pernah menjadi korban tidak kekerasan dari sebuah genk sekolah.

“Pelaku ngacak mencari korban pelampiasan dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” jelasnya.

Saat terjadinya pengeroyokanbitu, rombongan pelaku menyerang dengan menendang korban. Ada juga yang memukul korban dengan ikat pinggang.

“Bahkan ada salah satu rombongan pelaku menabrakkan motonya ke motor korban,” tegasnya.

Akibat kejadian itu, sepeda motor korban mengalami rusak parah pada bagian bodi samping sebelah kanan.

“Setelah melancarkan aksinya rombongan pelaku langsung kabur ke arah Jalan Magelang menuju Kota Jogja,” ungkapnya.

Satu korban, lanjut Safiudin, mengalami luka lecet pada bagian punggung, jari tangan kiri, kaki kanan akibat pukulan sabuk yang terpasang gir. Sedangkan korban lainnya, mengalami luka nyeri di bagian ketiak kanan, dada kanan juga luka lecet di dekat leher sebelah kanan.

“Motifnya rombongan pelaku balas dendam karena pernah menjadi korban tindakan kekerasan dari geng “BE” pada tahun 2020,” jelas Safiudin.

Pelaku berinisial ABA, kata dia, ditangkap petugas sehari usai kejadian. “Ia ditangkap pukul 21.30 WIB di Cibuk Lor. Sementara pelaku lainnya masih diburu petugas”.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (fat/zil)

Exit mobile version