PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama Erwin Ridwan yang merupakan notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan status DPO terhadap Erwin untuk memudahkan proses penangkapan.
“Iya, nanti kami terbitkan (status DPO),” kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran Erwin dan notaris lainnya Ina Rosaina mangkir dan tidak kooperatif dalam kasus mafia tanah tersebut.
Hingga saat ini, baru notaris Ina yang berhasil ditangkap di apartemen Kalibata. Sementara Erwin kabur dan melarikan diri dari polisi.
“Masih dalam pengejaran. Untuk Erwin dimana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menyerahkan diri ke penyidik,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Sebanyak enam aset sertifikat tanah dibalik nama oleh para mafia.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana satu tersangka otak mafia tanah merupakan Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir. (pmj/zil)