SATPOL PP Jakarta Selatan, Kamis (31/12) malam, menutup sementara satu gerai usaha kuliner di Jalan Wijaya I, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, gerai kuliner fast food ini ditutup selama 1X24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan, yaitu buka hingga pukul 22.30.
“Sesuai aturan yang berlaku, hanya boleh buka hingga pukul 19.00. Tapi nyatanya gerai ini buka hingga pukul 22.30. Kami tertibkan dengan pasang stiker tutup sementara,” ujarnya, Jumat (1/1/2021).
Selain menutup sementara gerai itu, jelas Tony, petugas Satpol PP dibantu TNI dan Kepolisian juga membubarkan warga yang berkerumun di beberapa lokasi.
“Penertiban kami lakukan untuk menekan angka kasus penularan COVID-19,” tandasnya. (bjk/zal)