Satres Narkoba Polresta Yogya Gagalkan Peredaran 24 Ribu Pil Koplo

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah (tengah) dan Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja menunjukan barang bukti narkoba jenis pil Yarindo saat jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022. @ foto InilahJogja

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis pil Yarindo dan Tramadol. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 14 ribu pil koplo.

Kedua tersangka adalah AEP (21) dan YBA (21) warga Jawa Timur. Pada 6 Januari 2022 sekira pukul 18:30 WIB di Gamping, Sleman petugas menangkap AEP (21).

“Setelah dilakukan interograsi pada AEP ia mengaku telah membeli pil tersebut dari YBA warga Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja, saat jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022.

Menurut Deni, setelah mendapat petunjuk dimana pelaku tinggal, petugas akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan YBA di Jawa Timur.

“Akhirnya, pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 11.40 WIB di wilayah Malang, Jawa Timur petugas melakukan penangkapan terhadap YBA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan AEP, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 toples berisi 8.000 pil Yarindo. Sedangkan dari tangan YBA petugas menyita barang bukti pil Yarindo sebanyak 16 ribu butir yang dimasukkan dalam 16 toples serta 500 pil Tramadol.

“Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka ini berjumlah 24 ribu pil Yarindo dan 500 butir pil Tramadol,” ungkap Deni.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gah/zil)

Exit mobile version