Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Satres Narkoba Polresta Yogya Gagalkan Peredaran 24 Ribu Pil Koplo

20 Januari 2022
2 min read
0
Satres Narkoba Polresta Yogya Gagalkan Peredaran 24 Ribu Pil Koplo

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah (tengah) dan Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja menunjukan barang bukti narkoba jenis pil Yarindo saat jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022. @ foto InilahJogja

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis pil Yarindo dan Tramadol. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 14 ribu pil koplo.

Kedua tersangka adalah AEP (21) dan YBA (21) warga Jawa Timur. Pada 6 Januari 2022 sekira pukul 18:30 WIB di Gamping, Sleman petugas menangkap AEP (21).

“Setelah dilakukan interograsi pada AEP ia mengaku telah membeli pil tersebut dari YBA warga Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja, saat jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Menurut Deni, setelah mendapat petunjuk dimana pelaku tinggal, petugas akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan YBA di Jawa Timur.

“Akhirnya, pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 11.40 WIB di wilayah Malang, Jawa Timur petugas melakukan penangkapan terhadap YBA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan AEP, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 toples berisi 8.000 pil Yarindo. Sedangkan dari tangan YBA petugas menyita barang bukti pil Yarindo sebanyak 16 ribu butir yang dimasukkan dalam 16 toples serta 500 pil Tramadol.

“Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka ini berjumlah 24 ribu pil Yarindo dan 500 butir pil Tramadol,” ungkap Deni.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gah/zil)

Tags: kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyahpil TramadolPil YarindoSatuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Ribuan Butir Pil Yarindo Diamankan Polisi
Headline

Ribuan Butir Pil Yarindo Diamankan Polisi

30 Agustus 2022
Polres Magelang Amankan Belasan Ribu Pil Koplo
Headline

Polres Magelang Amankan Belasan Ribu Pil Koplo

22 Juli 2022
Awal Mula Dua Pengedar 14 Ribu Pil Yarindo Diringkus Polisi
Headline

Awal Mula Dua Pengedar 14 Ribu Pil Yarindo Diringkus Polisi

20 Januari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja