SATUAN gugus tugas alias Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, provinsi DI Yogyakarta diminta proaktif melakukan operasi wajib pakai masker ketika masyarakat keluar rumah.
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Sleman No 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona atau virus Covid-19.
“Pasal 8 Peraturan Bupati tersebut mengatakan, bagi masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun penyelenggara ataupun penanggungjawab bagi yg melanggar Protokol Kesehatan akan dikenaikan sanksi adminiatrasi termasuk pengenakan denda Rp100 ribu rupiah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta Senin 21 September 2020.
Menurut Haris, dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kab Sleman, masyarakat diminta untuk tetap beraktifitas dari rumah. Keluarlah rumah apabila betul-betul sangat penting.
“Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker sesuai standar yang sudah ditentukan pemerintah. Tetap menjaga jarak, jangan lupa selalu mencuci tangan dengan sabun. Hindari untuk tidak memegang fasilitas ditempat umum yang biasa dipegang orang lain, dan selalu membawa hand sanitizer sendiri,” pungkas dia. (bit/sal)