PETUGAS gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP memberikan tindakan terhadap 8 tempat hiburan berupa spa dan salon yang masih buka saat PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, 8 salon dan spa yang ditindak tersebut diduga telah melanggar instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 17 tahun 2021.
“Pada hari Minggu 11 Juli 2021, Satgas Aman Nusa II bersama-sama TNI dan Satpol PP melaksanakan penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang masih buka selama PPKM Darurat ini,” ujarnya Senin 12 Juli 2021.
Yuliyanto melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat itu, mereka terindikasi masih buka atau masih menerima tamu saat PPKM Darurat.
“Tempat hiburan itu berupa salon dan spa. Dari pemeriksaan itu, 3 diantaranya sudah tutup sendiri. Dan yang 5 masih tetap buka,” ungkapnya.
Sehingga, menurut Yuliyanto, kepada 5 tempat ini, kemarin Satgas langsung melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tesebut.
Diketahui, 8 tempat salon dan spa yang dilakukan tindakan tersebut adalah; Nadilla salon & spa Jalan dr Sardjito, Jetis (buka dan dilakukan penyegelan), Griya Massage Jalan Kaliurang, Sleman (tutup), Aiyana spa Jalan Palagan, Sleman (tutup), Evolution spa Jalan Magelang (tutup namun dilakukan pemanggilan ke kantor terkait pelayanan plus yang tertulis jelas di daftar harga), Amanda spa Jalan Kabupaten (tutup dan sudah disegel-indikasi bocor), Rosella spa Jalan Kabupaten (tutup dan dilakukan penyegelan), Avail spa Jalan Ringroad Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul (tutup dan dilakukan penyegelan) dan Arum Ndaru spa Jalan Kabupaten (buka dan dilakukan penyegelan). (jal/lif)