Saksi: Seharusnya Uang Admin Bisa untuk Bayar Member Macet, biar Arisan Tetap Jalan

Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat Mahendra Handoko dan emak-emak menyampaikan pernyataan, dan tetap membuka perdamaian (Ratih/InilahJogja)

DIKETAHUI berhentinya Arisan Hoki yang dikelola Tergugat 1 GP dikarenakan kehendaknya yang gagal bayar, bukan karena ada member yang macet dalam pembayaran arisan.

Dikatakan saksi Desinta Armawijaya dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Owner Arisan Hoki, GP telah menerima setoran arisan berikut uang admin dan membentuk gate monyet untuk antisipasi bila ada peserta arisan yang macet.

“Selaku pemilik/pengelola arisan Hoki seharusnya uang admin atau gate monyet bisa dikelola untuk menalangi member macet sehingga arisan tetap berjalan,” tegas saksi Desinta Armawijaya dalam dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Owner Arisan Hoki Rabu (10/11/2021) di PN Bantul.

Didepan Majelis Hakim dengan Ketua Rajendra MI SH, Desinta menyebutkan dirinya juga teman lama Tergugat 1 GP dan Tergugat 2 Dt (suami GP) sehingga sungkan bergabung sebagai Penggugat. Namun dia bersedia menjadi saksi karena juga menjadi korban dengan nilai arisan di Gate Monyet Rp 7,2 juta belum kembali dan berharap Tergugat bertanggung jawab.

“Saya transfer ke 30 room yang dibuat GP ke rekening miliknya dengan uang admin Rp 300.000 per Room dari arisan yang ditawarkan, GP juga yang membuka Room,” ujarnya.

Desinta sendiri sudah mencoba upaya pendekatan untuk pembayaran uang arisan dengan telpon maupun datang ke rumah tetapi tidak membawa hasil.

“Ikut Arisan Hoki sejak Agustus 2020 dan akhir 2020 sudah mulai macet dan dihentikan GP pada Januari 2021,” jelas saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat Mahendra Handoko SHI MH CLA.

Demikian pula Kuasa Hukum Tergugat Arwan Robikan SH juga menanyakan pembayaran arisan yang dilakukan Tergugat pada awalnya lancar.

“Saat ada 7 member arisan slot atas macet, arisan masih berjalan dan saya masih setor juga tetapi Januari 2021 dihentikan sepihak oleh GP,” ujarnya.

Usai sidang, emak-emak member arisan kembali beraksi dengan membentangkan poster menuntut pengembalian uang arisan.

“Sesuai arahan Majelis Hakim, kami tetap membuka pintu perdamaian dengan para Tergugat, apalagi kami juga ingin turut menjaga nama baik Tergugat 2 Dt selaku anggota DPRD Bantul,” jelas Mahendra.

Disebutkan Dt pernah menyatakan akan ikut membantu penyelesaian arisan yang dikelola Tergugat I GP, istrinya.

Upaya mediasi juga sudah dilakukan tapi gagal hingga gugatan 17 peserta arisan yang dirugikan Rp 1 M lebih ini bergulir di PN Bantul. (rth)

Exit mobile version