MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Kuasa hukum PT. Nippon Konpo Indonesia, Saiful Anam menerangkan, bahwa pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.
“Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak,” kata Saiful di Jakarta Senin 8 Juni 2020.
Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat.
“Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima,” jelasnya.
Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).
Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. Nippon Konpo Indonesia di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT. Nippon Konpo Indonesia. (siti harmiah)