Sadis…Seorang Bocah di Batam Diikat Pakai Rantai di Leher

Ilustrasi kekerasan anak. @ foto Int

SEBUAH video anak perempuan yang terlihat diikat menggunakan rantai besi dibagian leher viral di media sosial.

Bahkan, dalam narasi yang diunggah akun X @Putralaut_menulis dengan caption “Di mana hati nurani mu Ibu, bgtu teganya kau jerat lehernya dgn rantai besi sampai dia susah buat ngmng. TKP Batam, alamat persisnya kurang tau. Bantu viralkan Nder….warga X” https://x.com/Putralaut_/status/1857049218394829215?t=WVWqQUF8vBsJXaMIzxHipQ&s=08

Dalam video yang dilihat InilahJogja, Jumat 15 November anak tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah dan lehernya terikat rantai besi.

Belakangan di ketahui peristiwa itu terjadi di Bengkong, Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.

Saat dihubungi wartawan, Kapolsek Bengkong AKP Doddy Basyir  membenarkan adanya peristiwa penganiayaan anak tersebut.

Doddy menyebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial JBD (37), yang merupakan ibu kandung korban.

Menurut pengakuan korban anak, dirinya menyembunyikan telepon genggam milik sang ibu, kemudian saat diminta mengaku, korban sempat tidak jujur yang kemudian memicu kemarahan JBD.

“Dalam kondisi marah itu, JBD gelap mata kemudian diduga menganiaya anaknya sendiri menggunakan tangkai sapu dan mengikatnya menggunakan rantai pada bagian leher,” ungkapnya Kamis 14 November 2024.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet dipelipis sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kiri, luka lecet ditangan sebelah kanan, luka lecet dibagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” katanya.

Pemilik kontrakan tempat tinggal JBD yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang ikut turut disita antara lain rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan satu gembok.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini, ia telah ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran pasal penganiayaan,” pungkasnya. (ufi/lia)

Exit mobile version