Sadis, Pria di Kulonprogo Dipukul, Dikalungi Sabit dan Diludahi Mukanya

Ilustrasi penganiayaan

LELAKI berinisial N (54) terpaksa melapor ke polisi lantaran tak terima diberi dibogem mentah dan lehernya dikalungi sabit. Tak hanya itu, pria tersebut juga sempat diludahi dibagian mukanya.

Pria yang tercatat sebagai warga Gotakan RT 15 RW 08, Panjatan, Kulonprogo itu diduga dianiaya oleh IS (60) warga Kauman, Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo pada Senin 4 Oktober 2021.

Kejadian dugaan penganiyaan bermula saat korban disuruh datang ke rumah pelaku sekira pukul 07:00 WIB.

“Korban tiba di rumah pelaku kemudian oleh pelaku dipersilahkan masuk. Setelah berada di ruang tamu pintu ditutup dan langsung dikunci oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku mengambil sabit dari kamar dan membantingnya ke lantai,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini melalui Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry kepada InilahJogja.com Sabtu 9 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, pelaku lantas menyuruh korban untuk mengambil sabit tersebut. Akan tetapi kemauan pelaku ditolak oleh korban.

“Merasa kesal, pelaku menyuruh korban untuk membuka kaos dan celana panjangnya. Sehingga korban hanya mengenakan celana pendek. Kejadian tersebut dilakukan pelaku didepan istrinya,” tambahnya.

Diungkapkan Jeffry, setelah itu pelaku memukul korban dibagian mukanya sebanyak 5 kali. Setelah itu pelaku mengambil sabit yang berada dilantai dan mengalungkannya dileher korban.

“Korban diminta untuk mengakui perbuatannya pernah berselingkuh dengan istri pelaku. Akan tetapi korban tetap tidak mengakui. Korban lantas dipukul lagi oleh pelaku dimukanya sebanyak 7 kali,” tegas Jeffry.

Tak selang lama, pelaku kembali mengambil sabitnya yang berada di lantai dan mengalungkan kepada korban untuk yang ke 2 kalinya.

“Pelaku sempat berkata akan membunuh korban jika tidak mengakui. Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban mengakui perbuatanya walaupun tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku kembali memukul korban sebanyak 7 kali sambil meludahi muka korban.

“Setelah itu pelaku meminta uang denda sebanyak Rp 400.000 kepada korban. Korbanpun menyanggupi karena takut dibawah ancaman sabit,” ucapnya.

Menurut Jeffry, setelah peristiwa itu pelaku menyuruh korban untuk pulang dan mengancamnya akan membunuh jika berani melapor ke polisi.

“Korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian pemukulan tersebut korban mengalami luka lebam, pusing, pendengaran agak terganggu dan korban mengalami trauma,” jelas Jeffry.

Atas kejadian itu korban baru melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi pada Jumat 8 Oktober 2021.

“Kami menduga perbuatan pelaku yang tega menganiaya korban dalam keadaan emosional karena menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” pungkas Jeffry sembari menyebut saat kasusnya dalam penanganan petugas. (daf/zil)

Exit mobile version