Sadis, Bocah 9 Tahun di Sleman Dibunuh dengan Cara Dicekik Lalu Ditenggelamkan

Petugas poliisi melakukan olah TKP tempat pembunuhan anak di Ngaglik, Sleman. @ foto Istimewa

SEORANG bocah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta diduga menjadi korban pembunuhan. Ironisnya, korban dibunuh karena sering membully pelaku yang diduga penderita autis.

Seorang bocah berinisial MA (9 tahun) di Kapanewon Ngaglik, Sleman diduga dibunuh dengan cara dicekik dibagian lehernya. Usai dicekik oleh pelaku berinisial GCP (19 tahun) korban lantas ditenggelamkan kedalam kolam sebanyak dua kali.

Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri mengatakan, pada 24 Februari sekira pukul 14:45 WIB lalu korban bermain sepeda kayuh atau sepeda onthel.

“Saat itu kondisi sedang gerimis. Korban lantas diajak oleh pelaku ke sumber mata air atau belik. Disana korban dicekik dan ditenggelamkan oleh pelaku,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Sagimin, saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu 6 Maret 2024.

Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri dan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Sagimin menunjukkan barang bukti. @ foto InilahJogja

Ia mengatakan, melihat korban yang tak kunjung pulang akhirnya dicari oleh kakak serta orangtunya.

“Dikolam itu ada warga yang melihat jasad korban sudah mengapung. Ia lalu melaporkan ke kakak korban yang sedang mencarinya,” urainya.

Meski sempat mendapat pertolongan pertama korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sempat dibawa ke RS Gramedika kemudian di rujuk RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan autopsi. Dari pemeriksaan terdapat luka bekas cekikan di leher korban,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap pada 25 Februari.

“Pelaku mengakui telah mencekik menenggelamkan korban di kolam itu. Pelaku mengaku jengkel karena kerap di jahilin oleh pelaku,” ungkapnya.

Kata dia, pelaku merupakan seorang pelajar SLB di Sleman. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atau observasi di Rumah Sakit Grasia, Pakem, Sleman,” terangnya.

Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

“Sepeda motor beserta kuncinya, sepeda kayuh, sandal serta pakaian diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (daf/fik)

Exit mobile version