NARKOBA jenis sabu senilai sekitar Rp 13 miliar dimusnahkan jajaran Sat Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis 22 September 2022.
Sabu seberat hampir 10 kilogram I didapat Sat Narkoba Polres Sleman dari jaringan luar negeri di diwilayah Simpang Pematang Mesuji, Lampung pada Kamis 21 Juli lalu.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, sabu tersebut didapat dari hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Sleman dan Yogyakarta.
“Sabu itu berasal dari luar negeri. Masuk ke Indonesia dan akan diedarkan ke Pulau Jawa termasuk Jawa Tengah dan Yogyakarta,” kata Irwan.

Sebelum mengedarkan ke berbagai wilayah tersangka kita bekuk dulu di Lampung.
“Sabu itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. Termasuk ke Yogyakarta dan Jawa Tengah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sabu yang telah dikemas menjadi 10 bungkus tersebut bernilai sekira Rp 13 miliar.
“Saat ini satu kilogram sabu sabu itu harganya sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi bisa dihitung sendiri ya,” ungkap Irwan.
Menurutnya, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Wakapolres Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan penangkapan terbesar sejak Satuan Narkoba Polres Sleman berdiri pada tahun 2003 silam.
“Perlu rekan-rekan media ketahui pengungkapan kasus ini merupakan terbesar sejak Satuan Narkoba Polres Sleman berdiri,” urainya.
Dijelaskan dia, ada dua orang yang berhasil diringkus dalam kasus ini.
“Tersangkanya yakni DJP (26) warga Lampung Selatan dan AK (24) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah,” ujar Andhika. (hul/zil)
Discussion about this post