Sabtu Pagi, Distributor Migor Curah di Sleman Masih Beraktivitas Normal

Aktifitas distributor minyak goreng curah di Jalan Kabupaten Sleman, DIY Sabtu 26 Maret 2022 masih terlihat normal. @ foto InilahJogja

SABTU pagi, salah satu distributor minyak goreng alias migor curah yang terletak di Jalan Kabupaten Kapanewon Gamping, Sleman, DI Yogyakarta masih beroperasi seperti biasa.

Pada Jum’at 25 Maret 2022 kemarin, distributor milik PT Lestari Berkah Sejati (LBS) itu sempat didatangi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII provinsi DIY.

Tak hanya KPPU DIY, Satgas Pangan DIY dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam temuannya, KPPU provinsi DIY menyebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LBS itu.

Pantauan InilahJogja.com, Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 08:30 WIB aktifitas di distributor itu masih beraktivitas normal.

Bahkan, masih tampak antrian pembeli minyak goreng curah dilokasi tersebut. Dihalaman depan gudang tersebut tampak beberapa mobil terparkir. Ada juga mobil yang masih keluar masuk dilokasi yang terletak dipinggir jalan tersebut.

Sepeda motor para pembeli minyak goreng curah pun terlihat diparkir dihalaman distributor yang dijaga seorang petugas keamanan.

Ada Dugaan Aturan yang Dilanggar

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyarakarta Kamal Barok mengatakan, dua hari yang lalu pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan aturan di distributor tersebut.

“Ada informasi dari masyarakat dua hari lalu. Maka kami hari ini melakukan kegiatan ini secara langsung,” ujar Kamal di lokasi, Jumat 25 Maret 2022.

Ia menjelaskan, ada dugaan persaingan usaha yang dilakukan PT LBS terkait minyak goreng curah. Dimana, setiap pembeli ada kewajiban membeli produk lain senilai Rp 400.000.

“Misalnya, pembeli satu derigen minyak goreng harus membeli produk lain seperti terigu saat karung. Jadi pembeli harus membeli barang satu banding satu,” ungkapnya.

Kewajiban ini kata Kamal, diduga telah melanggar, Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ombudsman RI perwakilan provinsi DIY, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.

Ia meminta, para distributor minyak goreng curah tidak melalukan hal serupa lantaran telah menyalahi aturan.

“Jadi masyarakat sudah terbebani membeli minyak goreng. Jangan lagi dibebani untuk membeli dengan barang lain,” ungkapnya. (gah/zil)

Exit mobile version