MENINDAKLANJUTI Instruksi Bupati Bantul Nomor 15 tahun 2021 terkait pencegahan penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Polres Bantul, Polsek Kretek, Koramil Kretek, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Satpol PP Kabupaten Bantul serta Satgas Covid-19 Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis kembali melakukan penyekatan wisatawan di TPR Induk Parangtritis Kretek Bantul, Minggu (20/6/2021).
Dalam kegiatan ini petugas menghalau masyarakat yang ingin berwisata ke kawasan obyek wisata Parangtritis.
Penyekatan dilakukan dengan humanis dan selektif. Bagi warga masyarakat yang memang berdomisili di sekitar kawasan obyek wisata Parangtritis diperbolehkan melintas dengan menunjukan KTP.
Hal ini juga berlaku bagi warga masyarakat yang ada keperluan lain namun harus menggunakan akses jalan tersebut dipersilahkan melintas, mengingat Jalan Parangtritis juga merupakan jalur alternatif menuju ke wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Diharapkan dengan penyekatan ini mampu memberi dampak yang maksimal dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. (trib/zal)