Rubah Format Debat, Jangan-jangan KPU Bekerja Dibawah Tekanan Penguasa

Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. @ foto Int

DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menduga, keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang merubah format debat capres dan cawapres sedang bekerja dibawah tekanan penguasa.

“KPU merubah format debat Pilpres semakin menunjukkan bahwa KPU bekerja dibawah tekanan penguasa dan tidak bekerja secara profesional serta independen,” katanya Sabtu 2 Desember 2023.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 mengatur tentang debat pilpres. Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan bahwa KPU melaksanakan debat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“PKPU Nomor 15 tahun 2023 merupakan turunan dari UU No.17 Tahun 2017 pasal 277 yang mengatur tentang debat pilpres. Pada penjelasan pasal 277 tersebut dijelaskan bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 debat cawapres,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sungguh aneh kalau tiba-tiba KPU merubah format debat pilpres dari memberikan kesempatan terpisah kepada capres dan cawapres menjadi bersama semua. Seharusnya, kata dia, KPU melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah ketika akan merubah format debat pilpres karena harus merubah PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Selain itu dilakukan perubahan penjelasan pasal 277 UU No.17 Tahun 2017 tersebut sehingga KPU bisa merubah debat pilpres menjadi secara bersama-sama,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebenarnya KPU taat kepada aturan yang mereka buat atau pada salah satu pasangan tertentu?. Jangan-jangan KPU sedang menjalankan penugasan dari pasangan tertentu yang cawapresnya tidak siap melakukan debat.

“KPU seharusnya menjalankan tugas yang diberikan negara untuk melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa berpihak pada salah satu pasangan capres dan cawapres dengan tidak.bertentangan pada UU. Jangan sampai masyarakat merubah kepanjangan KPU menjadi Komisi Pelanggar UU,” ungkap Fernando. (fat/kus)

Exit mobile version