PEMERINTAH mendorong rumah sakit atau RS di seluruh Indonesia menyiapkan langkah kontigensi terkait telah masuknya varian Omicron di Indonesia. Hal ini ditujukan agar ketika pasien COVID-19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rumah sakit akan mencukupi menampung pasien.
“Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan COVID-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60% kapasitas,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers secara virtual, Kamis (23/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut data per tanggal 19 Desember 2021, diketahui bahwa angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 secara nasional yaitu 2,73%. Baik tempat tidur untuk isolasi maupun ICU. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30%. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah Sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus.
Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, sampai saat ini terdeteksi 8 kasus positif. Temuan ini hasil skrining di pintu kedatangan dan segera diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional. Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain.
Meskipun demikian kewaspadaan harus ditingkatkan terutama mengingat data-data awal menunjukkan kasus omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Untuk itu upaya testing, tracing dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat. (kal/lif)
Discussion about this post