KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar fasilitas layanan kesehatan wajib mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR. Tindakan tegas akan diberikan bagi yang tidak mematuhi ketentuan terbaru.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000. Sementara wilayah luar Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000.
“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Abdul Kadir dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan ini harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut diinstruksikan semua rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh. (pmj/yus)