JAJARAN Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan atau penyalahgunaan obat daftar G.
Kali ini polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya yang masuk daftar G dari dua orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan, terungkapnya penyalahgunaan narkoba tersebut bermula ketika hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 09.00 WIB mereka mendapat telah mendapatkan informasi bahwa di rumah kos padukuhan Kepanjen RT. 009 Kalurahan Banguntapan, Kapanewonan Banguntapan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas dasar informasi tersebut selanjutnya pelapor dan saksi melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud,” tutur Archey, Minggu (13/6/2021).
Sekira jam 11.30 WIB ditemani pemilik kos lantas memasuki salah satu kamar kos. Mereka mendapati 3 orang laki-laki berada di dalam kos. Setelah dilakukan penggeledahan salah satu yang bernama YWS (31) asal Magelang kedapatan memiliki dan membawa 1 buah plastik klip yang berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y dan 1 buah plastik klip bening yang berisi 20 butir pil warna kuning bertuliskan DMP.
Setelah dilakukan interogasi, YWS mengaku masih memiliki dan menyimpan pil warna putih berlambang Y dan pil warna kuning bertuliskan DMP di kos alamat Plakaran Kidul RT. 001, Kalurahan Baturetno, Kapanewonan Banguntapan.
“Sedangkan 2 orang yang lain tidak ditemukan barang bukti,” paparnya.
Selanjutnya, sekira jam 13.00 WIB polisi melakukan penggeledahan di kamar kos milik YWS dan menemukan 1 buah toples warna pink tua yang berisi 4.100 butir pil warna putih berlambang Y, 5 buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 plastik klip.
Dimana, ssetiap plastik klip berisi 20 butir pil warna kuning bertuliskan DMP yang diduga obat daftar G, 2 buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y, 40 tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0.5 mg Alprazolam.
“Saat itu juga, mereka dapat mengamankan seorang laki-laki yang bernama RS (21) yang kedapatan memiliki dan menyimpan 3 buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y yang didapat dengan cara membeli dari YWS. Selanjutnya YWS dan RS beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000, sebuah kotak kardus warna coklat dan sebuah handphone.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucapnya. (trib/zus)