Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ribuan Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan MA Karena Bhakti Salim dkk Diputus Lepas

15 Agustus 2024
3 min read
0
Ribuan Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan MA Karena Bhakti Salim dkk Diputus Lepas

Fikasa Group. @ foto Int

KORBAN Fikasa Group berencana melaporkan hakim Mahkamah Agung atau MA karena memutus lepas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bhakti Salim dkk.

Pengacara korban Fikasa Grop Saiful Anam mengaku, ada yang janggal dengan putusan hakim Mahkamah Agung yang di Ketuai Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dan hakim anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsono, S.H., M.Hum. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H tersebut.

“Aneh dan ajaib MA justru melepaskan terpidana dari jeratan tindak pidana pencucian uang. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke hakim itu ke KPK, Komisi Yudisial (KY), Menkopolhukam, DPR hingga presiden Jokowi,” kata Saiful Anam, Kamis 15 Agutus 2024.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Saiful Anam mengungkapkan, putusan hakim MA tidak adil dan menciderai rasa keadilan para korban.

“Padahal perkara pokoknya terbukti melakukan tindak pidana ekonomi khusus dalam hal ini tindak pidana perbankan, dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa seijin OJK. Tapi kok malah diputus lepas oleh hakim MA. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Saiful Anam telah mencium aroma ketidak beresan kasus Fikasa Group yang ditanganinya sejak awal.

Dari mulai terdapat kortingan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1155/Pid.Sus/2022/PN PBR dari menjatuhkan putusan penjara masing-masing 11 tahun dan denda Rp 10 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Namun pada tingkat banding melalui perkara Nomor 612/Pid.Sus/2023/PT PBR Pengadilan Tinggi Riau justru menurunkan atau mengubah putusan menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar jika tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 6 bulan.

“Ternyata pada tingkat Kasasi melalui Putusan 3353 K/Pid.Sus/2024 malah melepaskan Bhakti Salim dkk dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Dirinya menduga ada permainan yang sistematis dan massif dalam memutus perkara ini. Putusan perakara itu di Mahkamah Agung lanjut Saiful Anam, sudah diputus tanggal 14 Juni 2024. Tapi baru dimunculkan dalalm laman resmi Mahlaman Agung tanggal 15 Agustus 2024. Ini aneh sekali.

“Patut diduga Bhakti Salim dkk sangat sakti. Bayangkan dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru diturunkan oleh Pengadilan Tinggi Riau hingga diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Kemana nurani hakim MA yang memutus perkara tersebut. Bahkan restitusi yang seharusnya didapatkan oleh korban bisa hangus begitu saja,” urai Saiful Anam.

Pihaknya mengaku akan menyusun strategi apakah dimungkinkan untuk dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

“Karena korban sangat dirugikan atas kerugian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bhakti Salim dkk. Saya yakin Kejaksaan Agung akan bersedia melakukan upaya PK,” pungkasnya.

Seperti Diketahui melalui website info perkara Mahkamah Agung tanggal 15 Agustus 2024 Bhakti Salim dkk melalui putusan menolak kasasi Penuntut Umum, mengabulkan kasasi para terdakwa, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan, barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita. (usi/fat)

Tags: Fikasa GroupFikasa Group investasi bodongFikasa Group tipu nasabahSaiful Anam kuasa hukum fikasasidang Fikasa Group
ShareTweetSend

Related Posts

PN Jakbar Kabulkan Gugatan Eks Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah
Headline

Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan Pengadilan Tinggi Riau

15 Januari 2024
Korban Fikasa Group Berharap Restitusi Melalui Putusan Pengadilan
Terkini

Korban Fikasa Group Berharap Restitusi Melalui Putusan Pengadilan

2 Maret 2023
Ini Modus Fikasa Group, Investasi yang Tak Bisa Dicairkan
Headline

Ini Modus Fikasa Group, Investasi yang Tak Bisa Dicairkan

25 November 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja